Senin, 12 Juni 2023

Transfer Pricing

Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalammenentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta takberwujud, ataupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan.Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu, intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-compony transferpricing merupakan transfer pricing antar divisi dalam satu perusahaan.Sedangkan intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu Negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer pricing). Cakupan hubungan istimewa terjadi apabila ada penyertaan kepemilikan secara langsung maupun tak langsung minimal 25% pada Wajib Pajak lainnya. Lebih lanjut pengertian hubungan istimewa terjadi apabila beberapa wajib pajak secara langsung maupun tak langsung berada di bawah penguasaan yang sama. Sedangkan menurut PSAK 7, pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. Apabila entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya saling terkait dengan entitas lainnya juga disebut dengan hubungan istimewa. Lebih lanjut cakupan istimewa terjadi apabila beberapa perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama (entitas pengendali) termasuk entitas induk dan Pengaruh Tax Minimization... Nelda Nanda Rosmalia, FEB UMP, 2018
entitas anak. Transaksi hubungan istimewa ini dapat menyebabkan perbedaan harga transfer dimana harga menjadi tidak wajar karena kekuatan pasar tidak berlaku apa adanya (Kurniawan, 2015:2). Definisi transfer pricing menurut para ahli : Menurut Horngren (2008), yang dimaksud dengan transfer pricing adalahharga yang dibebankan satu sub unit untuk suatu produk atau jasa yang di pasok ke sub unit yang lain dalam organisasi yang sama. Dirjen Pajak: Penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antar pihak yang memiliki hubungan istimewa (transaksi afiliasi).Beberapa bentuk dari perusahaan atau pihak–pihak yang mempunyai hubungan istimewa digambarkan di dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 7 sebagai berikut:a.Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian bersama dengan perusahaan pelapor (termasukholding company, subsidiaries, dan fellow subsidiaries). b.Perusahaan asosiasi (associated company). c.Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidaklangsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat Pengaruh Tax Minimization... Nelda Nanda Rosmalia, FEB UMP, 2018
adalah mereka yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor). d.Karyawan kunci yaitu orang–orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut. e.Perusahaan dimana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam butir (c) atau (d), atau setiap tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaantersebut. Ini mencakup perusahaan–perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan–perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama. Dengan perusahaan pelapor.Secara umum transfer pricing merupakan jumlah harga ataspenyerahan barang atau imbalan atas penyerahan jasa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam transaksi bisnis finansial maupun transaksi lainnya. Dalam suatu grup perusahaan transfer pricing, menurut Tsurumi (1984) dalam Gunadi (2007), merupakan harga yang diperhitungkan untuk pengendalian manajemen atas transfer barangdan jasa dalam satu grup perusahaan. Transfer pricing tersebut bermula dari usaha pengendalian yang dilakukarr oleh satu pihak pada pihak lainnya melalui kepemilikan, Pengaruh Tax Minimization... Nelda Nanda Rosmalia, FEB UMP, 2018
misalnya antara induk dengan anak perusahaan atau antar perusahaan afiliasinya. Hubungan istimewa dimaksud dapat mengakibatkankekurangwajaran harga biaya atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha. Transfer pricing dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dapat pengenaan pajak dan / atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak–Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.Kekurangwajaran sebagaimana tersebut di atas dapat terjadi pada : a.Harga penjualan ; b.Harga pembelian : c.Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost) ; d.Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham(shareholder loan) ;e.Pembayaran komisi, lisensi, franchise, s ewa, royalti, imbalan atas jasamanajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya ; f.Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihakyang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar ; g.Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang / tidak mempunyai substansi usaha (misalnya : dummy company, Ietter box company atau reinvolcing center). Pengaruh Tax Minimization... Nelda Nanda Rosmalia, FEB UMP, 2018
Gunadi (2007) ada beberapa motivasi transfer pricing di Indonesiaseperti: pengurangan objek pajak (terutama pajak penghasilan), pelonggaranpengaruh pembatasan kepemilikan luar negeri, penurunan pengaruh depresiasi rupiah, menguatkan tuntutan kenaikan harga atau proteksi terhadap saingan impor, mempertahankan sikaplow profile atau konservatisme tanpa memperdulikan tingkat keuntungan usaha, pengamanan perusahaan dari tuntutan atas imbalan prestasi pimpinan atau kesejahteraan karyawan dan kepedulian lingkungan (ekologi dan masyarakat) danmemperkecil akibat pembatasan, dan ketidakpastian atas risiko kegiatan usaha perusahaan luar negeri.

Tidak ada komentar: