Senin, 12 Juni 2023

Pajak

Menurut UU Perpajakan (UU No. 36 Tahun 2008), yang dimaksuddengan pajak adalah : “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataubadan yang bersifat memaksa berdasarkan undang– undang, dengan tidakmendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar– besarnya kemakmuran rakyat”. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya Mardiasmo (201l) : “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang– undang(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbul (kontra prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak mempunyai unsur–unsursebagai herikut:Pengaruh Tax Minimization... Nelda Nanda Rosmalia, FEB UMP, 2018
a.Pajak dipungut berdasarkan undang– undang. b.Tidak ada timbal jasa (Kontraprestasi) secara langsung.c.Dapat dipaksakan. d.Hasilnya untuk membiayai pembangunan. Transfer Pricing dalam Peraturan Perpajakan Indonesia diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm's length principle) dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya. Hubungan istimewa dikatakan terjadi jika (i) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung maupun tidak langsung paling rendah 25 % pada Wajib Pajak lain; (ii) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (iii) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan / atau ke samping satu derajat.Aturan lebih lanjut dan detail tentang transfer pricing termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2010 yang diubah denganPeraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. Di dalam aturan iniPengaruh Tax Minimization... Nelda Nanda Rosmalia, FEB UMP, 2018
disebutkan pengertian arms length principle yaitu harga atau laba atastransaksi yang dilakukan oleh pihak–pihak yang tidak mempunyaihubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksitersebut mencerminkan harga pasar yang wajar. Aturan ini jugamenyebutkan metode apa yang dapat digunakan untuk menentukan harga transfer yang wajar yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yangmelakukan transfer pricing, yaitu: a.Metode perbandingan harga (Comparable Uncontrolled price/CUP) Metode ini membandingkan harga transaksi dari pihak yang adahubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembandingindependen), baik itu internal CUP maupun eksternal CUP. Metode inisebenarnya merupakan metode yang paling akurat, tetapi yang seringmenjadi permasalahan adalah mencari barang yang benar–benar sejenis.b.Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method / RPM) Metode ini digunakan dalam hal Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan, di mana produk yang telah dibeli dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dijual kembali (resale) kepada pihak lainnya (yang tidak mempunyai hubungan istimewa). c.Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) Metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari nansaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak Pengaruh Tax Minimization... Nelda Nanda Rosmalia, FEB UMP, 2018
yang tidak mempunyai hubungan istimewa umumnya digunakan pada usaha pabrikasi.Konsekuensi dalam Transaksi Hubungan Istimewa menurut UU PPh : a.Penentuan kembali harga transfer dan DER Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU PPhberwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan danpengurangan (transfer pricing) serta menentukan utang sebagai modalatau Debt to Equity Ratio (DER) untuk menghitung besarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubunganistimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Rumusan di atas menunjukkan ada dua hal yang harus dipenuhi agarDirjen Pajak dapat melakukan koreksi yaitu : 1)Terdapat hubungan istimewa antara pihak–pihak yang melakukan transaksi. 2)Transaksi tersebut tidak menunjukan kewajaran dan kelazimanusaha.

Tidak ada komentar: