Transfer Pricingmerupakansuatu kebijakanyang diterapkan oleh perusahaan dalammenenentukan harga transfer suatu transaksi baik itu berupa barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi keuanganyang dilakukan perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaituintracompany transfer pricingmerupakan transfer pricingantar divisi dalam satu perusahaan, danintercompany transfer pricingmerupakan transfer pricingantara dua perusahaanyang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinyadapat dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer pricing)(Setiawan, 2014).Menurut Kaplan dan Atkinson (1998)terdapat tiga metode penentuan harga transfer yaitu : 1.Market-based transfer pricingyaitupenentuan harga transferdenganmenggunakan harga pasar. Harga pasar tersebut merupakan harga yang ditetapkan oleh mekanisme permintaan dan penawaran pasar. 2.Cost-based transfer pricingyaitupenentuan harga transfer denganmenggunakan perhitungan biayadalam menghasilkan suatu produk.3.Negotiated transfer pricingyaitu penentuan harga transfer berdasarkan negosiasi antar pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, informasi tentang harga pasar dan biaya dapat digunakan sebagaibahan pertimbangan dalam negosiasi.Pengertian transfer pricingdapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan pengertian yang bersifat pejoratif. Transfer pricingdalam pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan
strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangkan, transfer pricing dalam pengertian pejoratif diasumsikannyaharga transfer yang dijadikanupaya untuk meminimalisirbeban pajak, antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah (Suandy, 2008). Berdasarkan pengertian tersebut, transfer pricingdapat dijadikan upaya praktik penghindaran pajak, yaitu dengan cara menggeserkan laba ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Transfer pricingyang dilakukan oleh perusahaan berkaitan erat mengenai suatu transaksi kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Hubungan istimewa berdasarkan PSAK 7 menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa merupakanpihak yang dianggap memilikihubungan istimewa apabila terdapat satu pihakmempunyaikemampuanuntuk mengendalikan pihak lainnyaatau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadappihak lain dalamrangkamengambil keputusan keuangan dan operasional.Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan PSAKmerupakan tansaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitudialihkanyasumber daya atau kewajiban kepadapihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa dihiraukannyaapakah suatu harga diperhitungkan. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 pasal 18 ayat 4hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a.Wajib Pajakmempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajaklain; hubungan antara Wajib Pajakdengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajakatau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajakatau lebih yang disebutterakhir; b.Wajib Pajakmenguasai Wajib Pajaklainnya atau dua atau lebih Wajib Pajakberada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c.terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle)dengan menggunakan harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.Menurut Tampubolon & Farizi (2018) ada beberapa motif atau tujuan perusahaan multinasional untuk go-internationaldengan cara mendirikan perwakilan, anak perusahaan, dan bentuk keberadaan lainnya di luar negeri. Motif tersebut terdiri dari :1.Mencari bahan MentahBarang mentahyang dimiliki oleh perusahaan di suatu negara seringkali terbatas.2.Mencari PasarUntuk mencapai tujuan, perusahaan multinasional cenderung akanmenguasaiatau mencari pasar baru dalammelakukan investasi ke negara lain.3.Strategi BiayaPerusahaan-perusahaan multinasionalmembuatpabrik di luar negeri, seperti negara berkembang dengan memberikan upah dan gaji yang rendah, sehinggameminimalkan biaya produksi. Perusahaan tidak hanyamengurangibiaya produksi,tapiperusahaan multinasional juga melihatsemua rincian biayaguna meminimalisirnya, termasuk biaya pajak.4.Motif lainnyaPerusahaanmelakukan transfer pricinguntuk mendapatkanperkembangan teknologi. Transfer pricingdapat diukur dengancaramembagikanpiutang usaha kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan total piutang yang terdapat pada laporan keuangan perusahaan. Sehingga,berdasarkan presentase hasil perhitungan tersebut dapat diketahui transaksiyang telah dilakukankepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewadalam melakukan praktik transfer pricing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar