Praktik penghindaran pajakmerupakan upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajakagar pajak terhutang dapat diminimalisir. Praktik penghindaran pajak lebih menekankan kepada upaya yang dapat dilakukan namun tidak melanggar ketentuan atau peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Tujuandibentuknyaundang-undang dalam memungut pajak yaitu untuk mendapatkan penghasilannegara daripenerimaan pajak yang besar. Namun, terdapat berbagai celah (loopholes)dalam undang-undang perpajakan membuat praktik penghindaraan pajak (tax avoidance) sering dilakukanolehWajib Pajak. Praktik penghindaran pajak memang tidak melanggar isi dari undang undang tersebut (The letter of law),tetapi tidak mendukung tujuandari dibentuknyaundang-undang perpajakan tersebut(www.pajak.go.id).Hal ini tentu banyak dimanfaatkan Wajib Pajakkarena merupakan tindakan yang legal, namun disisi lain, pemerintah tidak dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang bersumber dari pajakkarena pajak terhutang yang dibayarkan oleh Wajib Pajakcenderung bukan merupakan pajak terhutang yang sesungguhnya, melainkansudah dilakukan upaya meminimalisir pajak terhutangnya. Menurut Thomas (2013) Praktik penghindaran pajak dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:a.Menahan Diri Menahan diri yaitu suatu perilakudari Wajib Pajakyang secara sadartidak melakukan sesuatu yang dapatdikenai pajak.
b.Pindah Lokasi Pemindahandomisilidari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah.c.Penghindaran Pajak Secara Yuridis Merupakan suatu perbuatan denganmelakukan berbagai cara agar perbuatanyang dilakukan tidakdikenaipajak, yaitu dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidakjelasan dalam undang-undang.Berdasarkanteori tersebut terlihat bahwa perencanaan perpajakan perusahaan dengan melakukan praktik penghindaran pajak merupakan tindakan yang legal yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajakdalam rangka meminimalisir pajak terhutangnya.Praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dapat diukur dengan berbagai cara, berdasarkan beberapa penelitian terdahulu yang telah dirangkum, berikut adalah proksi yang sering digunakan dalam pengukuran penghindaranpajak, yaitu:1.GAAP ETRSiegfried (1972)menyatakan bahwa GAAP ETR merupakan salah satu cara mengukur tax avoidance. GAAP ETR dihitung dengancaramembagikan beban pajak denganpendapatan sebelum pajak. GAAP ETR bertujuan untuk melihat beban pajak yang dibayarkan dalam tahun berjalan.2.Cash Effective Tax Rate (CETR)Minnick & Noga (2010) menyatakan bahwa CETR merupakan pengukuran lainnya dalam memprediksi praktik penghindaran pajak (tax avoidace). CETR dihitung dengan jumlah pajak tunai yang dibayarkan dibagi dengan jumlah total pendapatan sebelum pajak selama periode berjalan yang sama.3.Current ETRSiegfried (1972)menyatakan bahwa Current ETRmerupakan pengukuran tax avoidancedengan cara membangikanpajak kini (current tax) dengan laba sebelum pajak penghasilan (pre-tax income).4.Book Tax Differences(BTD)Hanlon et al.,(2010) menyatakan bahwa BTD adalah pengukuran lainnya dalam tax avoidance yaitu dengan cara mengurangkan laba sebelum pajak dengan laba kena pajak secara fiskal di laporan laba rugi.
Dalam penelitian ini, pengukuran praktik penghindaran pajak (tax avoidance), menggunakan proksiGAAP ETR(Effective Tax Rate), yaitu dengan membagikanbeban pajak penghasilan denganlaba sebelum pajak.Pengukuran menggunakan model GAAP ETR karena dapat menjelaskan adanya praktik penghindaran pajak, semakin tinggi presentaseETR maka penghindaran pajak yang dilakukan rendah, rendahnyapresentaseETR mengindikasikanpenghindaran pajak yang dilakukan tinggi(Siegfried, 1972)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar