Kepemilikan institusional adalah presentasekepemilikan saham yang dimiliki oleh institusi pemerintah atau swasta. Kepemilikan institusi dapat meliputi kepemilikan oleh perusahaan asuransi, keuangan, atau perusahaan non keuangan baik oleh lembaga dalam negeri atau asing(Rahmawati, 2017).Kepemilikan institusional dapat meningkatkan pengawasan secara optimal terhadap kinerja perusahaan. Semakin besar nilai investasi yang diberikan kepadaperusahaan, manajemen akan lebih hati-hati dalam melakukan suatu kebijakan.Menurut Faisal (2004) kepemilikan institusional merupakan pihak yang memonitor perusahaan dengan kepemilikan institusi yang besar (>5%) memiliki kemampuanuntuk memonitor kinerja manajemendalam menjalankan operasional perusahaan.Keberadaan kepemilikan institusional dapatmendorong pengoptimalan pengawasanterhadap kinerja manajemen.Pengawasan yang dilakukantergantungpada nilaiinvestasi yang diberikan. Pihak institusional dengan sahamyang lebih besardibandingkan pemiliksaham lainnya, dapat meningkatkanpengawasan terhadap kebijakandan kinerjamanajemen, sehingga manajemen cenderungmenghindari perilaku yangdapatmerugikan para pemiliksaham. Semakin besar kepemilikan institusionalmaka semakin kuat kendali yang dilakukan pihak eksternal terhadap perusahaan.Manajemen perusahaan akan melakukan kebijakan untuk mengoptimalkan nilai perusahaansehingga kinerja perusahaan akan meningkat. Pemegang saham eksternal memiliki insentif untuk dapat memonitor sertamempengaruhi pihak manajemen secara wajar untuk melindungi investasi mereka dalam suatu
perusahaan(Wahidahwati, 2002).Kepemilikan institusional dapat diukur dengancaramembagijumlah saham yang dimiliki oleh institusi pada perusahaan dengan total saham yang beredar, perhitungan tersebut digunakan untuk mengetahui besarnya kepemilikan saham institusi di suatu perusahaan, karena besar kecilnya kepemilikan institusional akan mempengaruhi kebijakan pajak agresif (tax avoidance) yang dilakukan oleh perusahaan(Idzni & Purwanto, 2017).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar