Jensen dan Meckling (1976) mendefinisikan teori agensi merupakankontrak antara satu atau beberapa principal denganmenyewa orang lain (agent) untuk melakukan beberapa jasa atas nama mereka yang meliputi pendelegasian wewenang pengambilan keputusan kepada agent. Dalam pendelegasian wewenang pemilik (principal) kepada manajer (agent), manajemen diberi hak untuk mengambil keputusan bisnis bagi kepentingan pemilik.Teori agensi mempunyai fokus mengenai hubungan perbedaan kepentingan yaitu antara agen dan principal.Teori ini juga memberikan gambaran pemisahan antara manajemen dan pemegang saham.Pemisahan inibertujuanagar perusahaanlebih efektifdan efisien terhadap pengelolaanya denganmenggunakanagenyang dapatmengelola perusahaannya dengan baik.Namun, hal ini dapat memungkinkannyaagen mementingkankepentingannya dengan dikorbankannyaprincipal, tetapidisisi lain,principalmenginginkantingkatpengembalianyangtinggiterhadapsumberdayayang telah diinvestasikan(Adityamurti & Ghozali, 2017).Perbedaan kepentingan antara principal dan agent dapat mempengaruhi beberapa kebijakan terkait kinerja suatu perusahaan, salah satu kebijakan tersebut yaitu kebijakan perpajakan. Peraturan perpajakan di indonesia mengatur sistem perpajakan, yaitu self assessment systemdimana pemerintah memberikan wewenang kepada Wajib Pajakdalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terhutanganya sendiri. Sistem pemungutan pajak ini dapat memberikan peluang bagi Wajib Pajaksebagai pihak agent, untuk melakukan berbagai upaya agar pajak yang dibayarkan dapat diminimalisir. Salah satu upaya yang dilakukan, terkait kebijakan perpajakan yaitu dengan melakukan praktik penghindaran pajak (tax avoidance).Sedangkan, pemerintah yang bertindak sebagai principal menginginkan perusahaan untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan kepentingan antara principal dan agent terjadi kepada pemilik modal atau saham. Manajer perusahaan sebagai agent
akan melakukan perilaku oportunistik yaitu perilaku untuk mementingkan kepentingan pribadi. Manajemen akan melakukan berbagai cara dalam hal ini penghindaran pajak agar perusahaan mendapatkan laba yang besar, sehingga manajer akan mendapatkan imbalan ataurewardatas pencapaiannya.Pemilik saham atau investor selaku principalmemangmenginginkan tingkat pengembalianyang tinggi, namun investor jugamenginginkanagarsetiap kebijakan yang dilakukan tidak merugikan atas investasiyang diberikan,hal ini tentu bertentangan ketika manajemenmelakukan penghindaran pajakyang dapat merugikan investor di waktu mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar