Senin, 12 Juni 2023

Teori Kepatuhan (Compliance Theory)

 Teori kepatuhan (compliance theory) merupakan teori mengenai perilaku taat seseorang terhadap peraturan atau hukum yang berlaku.Menurut Tyler (1990) didapatnya dua perspektif dalam literatur sosiologi terkaitkepatuhan terhadaphukum, yaitu instrumental dan normative.Perspektif instrumental diasumsikannyaseseorang secara keseluruhandidorong karenakepentingan pribadi dan tanggapan terhadap berbagai perubahan yangmemiliki kaitannyadenganperilaku. Perspektif normatif berkaitandengan sesuatu yang dianggapnyasebagaimoral sertaberlawanan dengan kepentingan pribadi. Seseorang cenderung dapat mematuhi hukum karena dianggapnyadapat sesuai dan konsisten terhadapnorma-norma internal. Menurut Tahar & Rachman(2014)kepatuhan Wajib Pajakdalam menjalankan kewajiban perpajakannya merupakan salah satu tanggung jawab bagi pemerintah dan rakyat sebagai Wajib Pajakkepada Tuhan, dimana memiliki hak serta kewajiban yang harus dimiliki pemerintah serta rakyat. Sebagai warga negara yang taat akanperaturan atau hukum, kepatuhan Wajib Pajakdalam menjalankan kewajiban perpajakannya diharapakan dapat terus diterapkan sebagai bentuk rasa tanggung jawab.KepatuhanWajib Pajakdidasari atas motivasiatau doronganpribadidiri Wajib Pajak,dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Motivasi dari luar pribadiWajib Pajakyaitu dorongan dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP).DJP terus melakukan berbagai upaya agar Wajib Pajakdapat patuh dalam menjalankan kewajibannya.Upaya yang telah dilakukan yaitu agar
Wajib Pajakdapat dengan mudah dalam menghitung,membayar dan melaporkan pajak terhutangnya, seperti melakukan pelayanan berupa e-Filing, e-SPT, e-Faktur, dan e-Bupot.Kemudahan yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajakdengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang dapat diakses secara real time, kapanpun dan dimanapun.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor192/PMK.03/2007tentang Wajib Pajakdengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai Wajib PajakPatuh adalah Wajib Pajakyang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;b.Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;c.Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3(tiga)tahun berturut-turut;d.Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkanputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.Teori kepatuhan erat kaitannya dengan sikap patuh suatu perusahaan selaku Wajib Pajak Badan terhadap pemerintah dan pemilik modal. Suatu perusahaan yang didirikan di suatu wilayah negara tertentu diharapkan dapat patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dan perundang-undangan diterapkan agar perusahaan dapat patuh dalam menjalankan setiap kewajibannya, sehinggatidakmelanggar atau menyimpang. Pemerintah menerapkan peraturan dan perundang-undangan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai yaitu mendapatkan penghasilan yang bersumber dari pajak sebesar-besarnya. Namun, seringkali peraturan ini justru disalahgunakan dengan cara memanfaatkan celah (loopholes) agar pajak yang dibayar dapat diminimalisir yaitu dengan melakukan praktik penghindaran pajak (tax avoidance), hal ini tentu bertentangan dengan teori kepatuhan. Pemilik modalatau investorsuatu perusahaan menginginkan agar perusahaan dapat patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan investortidak ingin dirugikan,
sehinggadapat menekan resiko yang terjadi atas investasi yang mereka berikan kepada perusahaan.

Tidak ada komentar: