OECD sendiri tidak memberikan definisi tax avoidancesecara tegas.OECD hanya memberikan gambaran bahwa tax avoidancebiasanya dipergunakan untuk menjelaskan usaha-usaha Wajib Pajak untuk mengurangi beban pajaknya.Meskipun ini biasa jadi tidak melanggar hukum,namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan perpajakan.Tax avoidancesendiri sebenarnya mempunyai beberapa karakteristik,di antaranya:1)Transaksi seringkali semu.2)Transaksi yang dilaksanakan tidak mempunyai makna secara ekonomis yang berarti.3)Tidak terdapatnya unsur risiko.4)Adanya usaha-usaha untuk mengeksploitasi celah-celahdalam peraturan perpajakan.Dalam konteks internasional,tax avoidancedapat terjadi misalnya pada:1)Wajib Pajak yang mengubah status residence-nya ke wilayah lain yang pajaknya lebih rendah.Wajib Pajak dapat mengalihkan penghasilannya ke entitas lain, misalnya perusahaan yang didirikan di tax haven.2)Wajib Pajak dapat mengalihkan penghasilannya ke entitas lain, misalnya perusahaan atau mungkin trustyang didirikan di tax haven.
3)Wajib pajak dapat mendirikan anak perusahaan di negara lain yang di desain untuk menerima penghasilan dari luar negeri atau untuk menerima pembagian dividen dari perusahaan-perusahaan lain yang dimiliki di negara lainnya.4)Wajib Pajak dapat mengatur pembayaran dividen yang diterimanya dari negara lain melalui satu lembaga yang didirikan di suatu negara yang mempunyai tax treatydengan negara asal pembayar dividen. Karena dalam tax treatybiasanya tarif withholding tax diturunkan, maka dengan adanya tax treatyWajib Pajak dapat mengurangi beban pajaknya.Karena alasan-alasan inilah biasanya dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan suatu negara tercantum berbagai ketentuan untuk memerangi usaha-usaha tax avoidance.Ketentuan anti avoidanceini biasanya kemudian disertai dengan pemberian wewenang kepada otoritas pajak untuk merekonstruksi transaksi itu sesuai dengan kondisi pasar dan menghitung pajak terutang berdasarkan transaksi rekonstruksian ini.Contohnya dalam ketentuan transfer pricingotoritas suatu negara diberikan kekuasaan untuk mengabaikan harga transaksi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dan menggunakan harga transaksi yang wajar yang dipergunakan dalam transaksi komersial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar