Selasa, 13 Juni 2023

Tarif Pajak

Tarif pajak merupakan persentase tertentu yang telah ditentukan dalamperaturan perundang-undang perpajakan dalam menentukan jumlah pajak terutangyang dikenakan terhadap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Beberapametode yang digunakan untuk mempersentasikan tarif pajak adalah(Mardiasmo,2011 : 13):a.Tarif pajak statutory (statutory tax rate), yaitu tarif pajak yang ditetapkanoleh hukum atas dasar pengenaan tertentu.b.Tarif pajak rata-rata (average tax rate), yaitu rasio antara jumlah pajakyang dibayarkan (hutang pajak) dengan dasar pengenan pajak (laba kenapajak).c.Tarif pajak marjinal (marjinal tax rate), yaitu tarif pajak yang berlakuuntuk kenaikan suatu dasar pengenaan pajak. Tarif pajak marjinal dapatdihitung dengan membandingkan perbedaan hutang pajak dan perbedaanlaba kena pajak.d.Tarif pajak efektif (TPE), yaitu tarif aktual yang sebenarnya berlaku. TPEmerupakan persentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harusditerapkan atas dasar perencanaan pajak tertentu

Tidak ada komentar: