Senin, 12 Juni 2023

Pengertian pajak

Pajak merupakan suatu kewajiban atau beban yang harus dipenuhikewajibannya oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun perusahaan. Pajakmenurut Dr. Rachmad Soemitro dalam Waluyo (2002) menyatakan bahwa “Pajak
adalah iuran kepada negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapatditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”Definisi pajak menutut UU No.28 tahun 2007 tentang KUP adalah sebagaiberikut“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orangpribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengantidak mendapatkan imbalan secara langsungdan digunakan untuk keperluannegara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Tidak ada komentar: