Struktur Good Corporate Governance dalam Hamdani (2016 :82-93), yaitu menggunakan : 1.Dewan Komisaris Dewan komisaris sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan GCG. Namun demikian, Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional. Kedudukan masing – masing anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama adalah setara. Tugas Komisaris Utama sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris. Agar pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dapat berjalan secara efektif, perlu dipenuhi prinsip – prinsip berikut : a.Komposisi Dewan Komisaris harus memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak independen. b.Anggota Dewan Komisaris harus professional, yaitu berintegritas dan memiliki kemampuan sehingga dapatmenjalankan fungsinya dengan baik. c.Fungsi pegawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris mencakup tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada pemberhentian sementara. Ukuran Dewan Komisaris diukur melalui jumlah anggota Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan kompleksitas perusahaan agar tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan. 2.Direksi Direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola perusahaan. Masing – masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan pengambilan keputusan seseuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing – masing anggota Direksi termasuk Direktur Utama adalah setara. Jumlah anggota Direksi
harus diseuaikan dengan kompleksitas perusahaan dengan memperhatikan efektifitas dalam pengambilan keputusan. 3.Komite Audit Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa : a.Laporan keunagan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum b.Struktur pengendalian internal perusahaan dilaksanakan dengan baik c.Pelaksanaan audit internal maupun eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku. d.Tindaklanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajmen. Komite Audit memproses calon auditor eksternal termasuk imbalan jasanya untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris. Jumlah anggota Komite Audit harus disesuaikan degankompleksitas Perusahaan dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan. Bagi perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, perusahaan yang produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang mempunyai dampak luas terhadap kelestarian lingkungan, Komite Audit diketahui oleh Komisaris Independen dan anggotanya dapat terdiri dari Komisaris dan atau pelaku profesi dari luar perusahaan. Salah satu anggota memiliki latar belakang dan kemampuan akuntansi dan atau keuangan. 4.Sekertaris Perusahaan Sekertaris perusahaan memiliki peranan penting dalam implementasi GCG, khususnya pada perusahaan publik dan emiten di bursa. Hal tersebut disebabkan bahwa posisi dan tugas atau fungsi yang diemban oleh sekertaris perusahaan sangatlah strategis serta menentukan karena merupakan ujung tombak perusahaan dengan pihak ketiga. Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekertaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, peraturan tersebut terdiri atas beberapa pasar, antara lain menjelasakan mengenai : a.Pasal 1 ayat 1, menyatakan bahwa sekertaris perusahaan adalah orang-perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekertaris perusahaan. b.Pasal 1 ayat 2, menyatakan bahwa situs web adalah kumpulan laman web yang memuat informasi atau data yang dapat diakses melalui suatu sistem jaringan internet. c.Pasal 2 ayat 1, menyatakan bahwa emiten atau perusahaan publik wajib memiliki fungsi sekertaris perusahaan.d.Pasal 2 ayat 2, menyatakan bahwa fungsi sekertaris perusahaan dilaksanakan oleh orang-perseorangan atau unit kerja. Unit kerja dipimpin oleh seseorang penanggung jawab. e.Pasal 3, menyatakan mengenai tugas dan tanggung jawab sekertaris perusahaan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa fungsi sekertaris perusahaan melaksanakan tugas paling kurang: 1)Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang pasar modal. 2)Memberikan masukan kedapa direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 3)Membantu direksi dan dewan komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi : a)Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web emiten atau perusahaan publik. b)Penyampaian laporan kepada otoritas jasa keuangan tepat waktu. c)Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang saham d)Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat direksi dan atau dewan komisaris, dan e)Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi direksi dan atau dewan komisaris.
4)Sebagai penghubung antara emiten atau perusahaan publik dengan pemegang saham emiten atau perusahaanpublik, otoritas jasa keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar