Senin, 26 Juni 2023

Standar Audit


Standar auditing merupakan panduan umum bagi auditor dalam
memenuhi tanggung jawab profesinya untuk melakukan audit atas laporan
keuangan historis. Standar ini mencakup pula pertimbangan atas kualitas
profesional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan pelaporan,
serta bukti audit.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (2011:150.1-150.2) terdiri atas sepuluh standar
yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
1. Standar umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor
wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan saksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh
untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan. 
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
3. Standar pelaporan
a. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan
telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
b. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
d. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi
bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat
secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang
jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada,
dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor

Tidak ada komentar: