Jumat, 23 Juni 2023

Prinsip – prinsip Corporate Governance

Prinsip – prinsip GCG dapat dikenal dengan singkatan TARIF. Berikut penjelasan masing –masing prinsip GCG dalam Arief Effendi (2016: 11): 1.Prinsip Transparansi Transparansi (Transparency) mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas, dan dapat diperbandingkan yeng menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan, kinerja operasional, dan kepemilikan perusahaan, yaitu sebagai berikut : a.Pengungkapan informasi tidak terbatas pada informasi material. b.Informasi harus disiapkan, diaudit, dan diungkapkan sesuai dengan standar kualitas yang tinggi di bidang akuntansi, pengungkapan keuangan dan non-keuangan, serta audit. c.Pemerikasaan tahunan harus dilaksanakan oleh auditor indepeden untuk menyediakan jaminan keyakinan eksternal yang objektif tentang cara penyiapan dan penyajian laporan keuangan.
d.Jalur penyebaran informasi harus mencerminkan keadilan, ketepatan waktu, dan efisiensi biaya agar informasi yang dihasilkan relevan. 2.Prinsip Akuntabilitas Akuntabilitas (accountability) dimaksudkan sebagai prinsip mengatur peran dan tanggung jawab manajemen agar dalam mengelola perusahaan dapat mempertanggungjawabkan serta mendukung usaha untuk menjamin penyeimbang kepentingan manajemen dan pemegang saham, sebagaimana yang diawasi oleh dewan komisaris. Perusahaan menerapkan prinsip akuntabilitas sebagai salah satu cara mengatasi persoalan yang timbul karena adanya pembagian tugas (division of authority) antar-organ perusahaan serta mengurangi dampak dari agency problem yang timbul akibat perbedaan kepentingan antar manajemen, pemegang saham, dan pemangku kepentingan. Tiga tingkatan akuntabiitas, yaitu sebagai berikut : a.Akuntabilitas individual Akuntabilitas individual merujuk kepada hubungan akuntabilitas dalam konteks atasan – bawahan. Akuntabilitas berlaku kepada kedua belah pihak, baik yang mempunyai wewenang dan yang mendapatkan penugasan dari pemegang wewenang. b.Akuntabilitas tim Akuntabilitas tim merujuk kepada adanya akuntabilitas yang ditanggung bersama oleh suatu kelompok kerja atas kondisi dari kinerja yang tercapai. c.Akuntabilitas korporasi Akuntabilitas korporasi merujuk kepada akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan perannya sebagai entitas bisnis. Dalam hal ini perusahaan bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukannya. 3.Prinsip Responsibilitas Perusahaan memastikan pengelolaan perusahaan dengan mematuhi peraturan perundang – undangan serta ketentuan yang berlaku sebagai cermin tanggung jawab korporasi sebagai warga korporasi yang baik. Perusahaan selalu mengupayahkan kemitraan dengan semua pemangku
kepentingan dalam batas – batas peraturan perundang – undangan dan etika bisnis yang sehat. 4.Prinsip Independensi Perusahaan meyakini bahwa kemandirian merupakan keseharusan agar organ perusahaan dapat bertugas dengan baik serta mampu membuat keputusan yang baik bagi perusahaan. Setiap organ perusahaan akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan prinsip – prinsip GCG. Selain organ perusahaan tidak boleh ada pihak – pihak yang dapat mencampuri pengurusan perusahaan. 5.Prinsip Fairness (Kesetaraan) Kesetaraan mangandung makna bahwa terdapat perlakuan yang sama terhadap semua pemegang saham, termasuk investor asing dan pemegang saham minoritas, yaitu semua pemegang saham harus mendapat perlakuan yang sama pula, sesuai ketentuan berikut : a.Dikelas manapun, semua pemegang saham harus memiliki hak suara yang sama. Semua investor harus mendapat informasi tentang hak suara yang melekat pada semua kelas saham sebelum mereka membelinya. Setiap perubahan dalam hak – hak suara harus mendapat persetujuan pemegang saham. b.Suara harus disampaikan oleh para custodian atau hominoesdengan cara yang disetujui oleh pemilik saham. c.Proses dan prosedur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus memungkinkan perlakuan yang sama terhadap semua pemegang saham. Prosedur perusahaan tidak boleh mempersulit atau membutuhkan biaya mahal untuk menyampaikan suara. d.Transaksi orang dalam (insider tranding) dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan orang dalam sendiri harus dilarang e.Anggota dewan komisaris dan direksi serta para manajer harus mengungkapkan setia kepentinan yang bersifat hutang atau transaksi atau hak – hak yang berpengruh terhadap perusahaan.

Tidak ada komentar: