Independensi adalah sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya (Mulyadi, 2009:26)dalam (Suseno, 2014).Independensi jugamerupakan suatu etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independensi berarti seorang auditor tidak boleh terpengaruh dan memihak kepentingan siapapun karena akuntan publik bekerja untuk kepentingan umum. Akuntan publik atau auditor juga harus jujur bukan hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan tetapi juga kepada kreditor maupun pihak lain yang membutuhkan informasi mengenai laporan keuangan auditan yang digunakan untuk pengambilan keputusan (Ardini, 2010). Agoes et al. (2004) dalam Ardini (2010) mengklasifikasikan sikap independensi seorang auditor menjadi tiga aspek yaitu yang pertama independensi senyatanya (independent in fact) yaitu suatu keadaan dimana auditor memiliki kejujuran dalam melakukan audit secara obyektif. Kedua independensi dalam penampilan (independent in appeareance) yaitu berkaitan dengan pandangan pihak luar kepada auditor dalam melakukan audit dan yang ke tiga adalah independensi yang dilihat dari sudut pandang keahlian atau kompetensi (independent in competence) hal ini berhubungan erat dengan kompetensi dan kemampuan seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar