Rabu, 14 Juni 2023

Prinsip dan Metode Harga Pasar

WajarPrinsip harga pasar wajar (arm’s length principle) merupakan suatu kriteria untuk menentukan nilai transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.Menurut prinsip harga pasar wajar ini,transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa seharusnya mengacu kepada harga pasar wajar,yaitu ditentukan berdasarkan harga yang terjadi seandainya transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Secara teoritis, prinsip harga pasar wajar didasarkan atas (i) transaksi yang sama (the same transaction), dan (ii) dalam kondisi yang sama ( circumstances)yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.Akan tetapi,transaksi dan kondisi yang sama seperti tersebut dalam praktiknya jarang atau tidak pernah terjadi.Oleh karena itu dalam aplikasinya, penentuan harga pasar wajar didasarkan atas (i) transaksi yang dapat diperbandingkan (comparable transactions), dan (ii) dalam kondisi yang dapat diperbandingkan (comparable ciscumstances)ketika tidak terdapat transaksi yang benar-benar sama (Darussalam dan Septriadi,2008).Apabila prinsip harga wajar ini tidak diterapkan dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa,maka otoritas pajak dapat melakukan koreksi (primary adjustment) atas transaksi tersebut agarmencerminkan harga pasar yang sebenarnya.Dalam Saptono (2013) ada beberapa metode yang biasa dipergunakan untuk menentukan harga pasar yang wajar diatur dalam Pasal 11 PerDirjen Pajak No. Per-32/PJ/2011 ini, yaitu :1.Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP), yaitu Metode Penentuan
Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.2.Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transferyang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.3.Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method/CPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.4.Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut
dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (ContributionProfit Split Method)atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method)5.Metode Laba Bersih Transaksional (transactional net margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya

Tidak ada komentar: