Advance Pricing Agreements adalah persetujuan di antara Internal Revenue Service(IRS) dan perusahaan dengan menggunakan harga-harga transfer, untuk menetapkan harga transfer yang disepakati.Maksud dari program APAadalah memecahkan masalah perselisihan harga transfer dengan cara yang tepat dan menghindari proses pengadilan yang menghabiskan banyak biaya.Negara-negara yang tergabung dalam OECD seperti Amerika Serikat,Inggris, Australia,Selandia Baru, dan Jepang telah memulai menerapkan prosedur APA untuk menyelesaikan masalah harga transfer karena APAdinilai lebih efektif dalam pelaksanaannya (Suandy,2011).
Dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-undang No.7 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.17 tahun 2000,Indonesia pun telah menerapkan Advance Pricing Agreement terhadap transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa ( Zain, 2003). Beberapa manfaat dari diselenggarakannya APAadalah sebagai berikut:1)Memberikan kepastian kepada Wajib Pajak atas semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.2)Memberikan kepastian terhadap kegiatan Wajib Pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.3)Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit,karena selama periode APA berlaku harga transaksi yang telah disepakatioleh Wajib Pajak dan otoritas pajak.4)Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar