Organization for Economic Cooperation and Development atau Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi(selanjutnya disebut OECD)
merupakan sebuahorganisasi internasionaldengan tiga puluh negara yang menerima prinsipdemokrasi perwakilandan ekonomipasar bebasyang dibentuk pada tahun 1960(Wikipedia, 2014).Pada saat ini anggota OECDsebanyak 30 (tiga puluh ) negara yaitu sebagai berikut Australia, Austria,Belgia, Kanada, Republik Ceko, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Korea, Luxembrug, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Slovakia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris , dan Amerika Serikat. Bidang yang menangani perpajakan dalam OECDdilaksanakan oleh Committee on FiscalAffairs(CFA).Terkait dengan transfer pricing, CFAmelalui sub grupnya yaitu Working PartyNo. 6 telah menerbitkan OECD Transfer Pricing Guidelines (selanjutnya disebut dengan OECDGuidelines) sebagai panduan bagi perusahaan multinasional dan otoritas pajak dalam masalah transfer pricing.Dengan demikian,OECD Guidelinesini dibuat dengan maksud untuk membantu (i)otoritas pajak(tidak hanya terhadap negara-negara anggota saja,tetapi juga negara-negara yang bukan anggota OECD)maupun (ii)perusahaan multinasional dalam memberikan panduan tentang cara penyelesaian perselisihan transfer pricingyang saling menguntungkan antara masing-masing otoritaspajak, dan antara otoritas pajak dengan perusahaan multinasional. Dengan kata lain,tujuan dari pengaturan dalam OECD Guidelines adalah dalam rangka untuk membagi penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan multinasional secara fairkepada negara-negara dimana perusahaan multinasional tersebut beroperasi(Darussalam dan Septriadi, 2008).
Menurut Rohatgi dalam Darussalam dan Septriadi (2008) terkait dengan ketentuan transfer pricingdi masing-masing negara pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut ini:1.Sedikit negara menerapkan ketentuan transfer pricingsecara komprehensif,ketentuan transfer pricinghanya diterapkan atas transaksi dari kegiatan usaha tertentu saja.2.Beberapa negara mengikuti ketentuan transfer pricingyang terdapat dalam OECD Guidelines.3.Banyak negara belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang transfer pricing dalam undang-undang domestik mereka, tetapi mereka mengacu kepada peraturan tentang anti penghindaran pajak (anti tax avoidance rule).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar