Menurut Turnbull Report di Inggris (April 1999) dalam Arif Efendi (2016: 2)” corporate governance is a company’s system of internal control has as its principal aim the management of risks that are significant to the fulfilment of its business objectives, with a view to safeguarding the company’s assets and enhacing over time the value of the shareholders investment” dapat diartikan bahwa corporate governance adalah suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan asset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang. Menurut Forum Corporate Governance on Indonesia (FCGI) dalam Arif Efendi (2016: 3), corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan anatara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan, serta para pemangku kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak – hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan. Istilah corporate governance ini muncul karena adanya agency theory, dimana kepengurusan suatu perusahaan terpisah dari kepemilikan. Sesuai pasal 1 ayat 1, Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelela perusahaan yang baik (good corporate governance), yang selanjutnya disebut dengan GCG adalah prinsip – prinsip yang mendasari suatu
proses dan mekanisme pengelolahaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang – undangan dan etika berusaha. Dalam buku Hamdani (2016) berjudul Good Corporate GovernanceTinjauan Etika dalam Pratik Bisnis, ada dua sudut pandang dalam mendefinisikan GCG yaitu sudut pandang dalam arti sempit (narrow view) dan sudut pandang dalam pengertian arti luas (broad view). Dalam sudut pandang yang sempit, GCG diartikan sebagai hubungan yang setara antara perusahaan dan pemegang saham. Pada sudut pandang yang lebih luas, GCG sebagai a web of relationship, tidak hanya perusahaan dengan pemilik atau pemegang saham, akan tetapi perusahaan denan pihak petaruh (stakeholders) lain : karyawan, pelanggan, pemasok, bondholders dan lainny. Berdasarkan pengertian diatas, secara singkat corporate governancemerupakan suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan perusahaan dalam mengelolah usahanya secara profesional berdasarkan prinsip prinsip yang telah ditentukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar