Salah satu alasan perusahaan melakukan transfer pricing adalah pajak. Beban pajak yang semakin besar memicu perusahaan untuk melakukan transfer pricingdengan harapan dapat menekan beban tersebut. Perusahaan seharusnya menggunakan prinsip harga wajar untuk mengurangi kewajiban pajak. Dalam penelitian Saraswati & Sujana (2017)mengungkapkan bahwa pajak berpengaruh positif signifikan terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan transfer pricing. Beban pajak yang semakin besar memicu perusahaan untuk melakukan transfer pricingdengan harapan dapat menekan beban tersebut. Karena dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan senantiasa berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Pengaruh pajak terhadaptransfer pricing didukung juga oleh penelitian Tiwa dkk(2017), Refgia (2017), Saraswati& Sujana(2017) dan Anita Wahyu Indrasti (2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar