Kepemilikan asing merupakan kepemilikan saham yang dimiliki oleh perorangan atau institusional asing Refgia (2017). Di Indonesia struktur kepemilikan sahamnya cenderung terkonsentrasi sehingga menimbulkan adanya pemegang saham pengendali dan non pengendali. Dalam struktur kepemilikan saham yang terkonsentrasi biasanya cenderung menimbulkan konflik kepentingan antara pemegang saham pengendali dan manajemen dengan pemegang saham non pengendali. Semakin tinggi hak kendali yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, memungkinkan pemegang saham pengendali untuk menentukan berbagai keputusan dalam perusahaan. Keputusan tersebut tentunya dapat memberikan keuntungan kepada pemegang saham pengendali dan kemungkinan merugikan pemegang saham non pengendali. Hal ini menyebabkan pemegang saham non pengendali tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam
mengendalikan perusahaan, sehingga pemegang saham pengendali dapat memiliki kendali dalam menentukan keputusan di dalam perusahaan yang dapat menguntungkan dirinya termasuk kebijakan penentuan harga maupun jumlah transaksi transfer pricing.Pengaruh kepemilikan asing terhadap transfer pricingdidukung dalam penelitian Indrasti (2016), Refgia (2017) dan Kusumasari, dkk (2018) yang menunjukan bahwa kepemilikan asing berpengaruh positif terhadap transfer pricing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar