Pengertian Transfer PricingTerdapat berbagai macam definisi yang dikemukakan mengenai istilah transfer pricing, yaitu sebagai berikut :Menurut Organization for Economic Co–operation and Development (OECD), transfer pricing didefinisikansebagai:
“Harga yang ditentukan dalam transaksi antar anggota group dalam sebuah perusahaan multinasional, dimana harga transfer yang ditentukan tersebut dapat menyimpang dari harga pasar wajar sepanjang sesuai bagi groupnya.”Menurut (Suandy 2016, 77) pengertian harga transfer dapat di bedakan menjadi dua, yaitu pengertian bersifat netral dan pengertian yang bersifat peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangkan, pengertian peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik, antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 Tahun 2010, yang mengatur tentang pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut : (a) Perusahaan melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh atau berada dibawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries, dan fellow subsidiaries); (b) perusahaan asosiasi (associated company); (c) perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara diperusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan memengaruhi atau dipengaruhi orang tersebut
dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor); (d) karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi, dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut; (e) perusahaan, di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh setiap orang yang diuraikan dalam (c) atau; (d) setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut, ini mencakup perusahaan–perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan–perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor. (Pohan 2017, 465)b.Penetapan Harga TransferPeraturan lebih lanjut dan detail tentang transfer pricingtermuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, terdapat beberapa jenis metode penentuan harga transfer (transfer pricing) yang dapat dilakukan, yaitu:
a.Perbandingan Harga (Comparable Uncontrolled Price/CUP).Metode penentuan harga transfer ini dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.b.Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM). Metode Penentuan Harga Transfer ini dilakukan dengan membandingkan harga suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar.c.Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method/CPM).Metode penentuan harga transfer ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.d.Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM).
Metode penentuan harga transfer ini berbasis laba transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).e.Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).Metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar