Rabu, 14 Juni 2023

Pengaruh pajak terhadap keputusan transfer pricing

.Menurut Hartati dkk (2014) menyatakan bahwa“pajak adalah iuran wajib (dapat dipaksakan) yang dibayar berdasarkan undang-undang, tidak mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.”Adanya kewajiban pembayaran pembayaran pajak yang tinggi perusahaan terdorong melakukan penghindaran pajak dengan menurunkan laba perusahaan. Perusahaan multinasional yang memiliki hubungan istimewa antar perusahaan dapat melakukan transfer pricingdengan tujuan untuk menurunkan laba perusahaan.Hasil penelitian yang dilakukan Klassen dkk (2012)menemukan“terjadi pergeseran pendapatan oleh perusahaan multinasional sebagai respon terhadap tingkat perubahan pajak di Kanada, Eropa, dan Amerika Serikat. Perusahaan multinasional menggeser pendapatan dari Kanada ke AS, sedangkan penurunan tarif pajak di Eropa menggeser pendapatan dari AS ke Eropa.”Selanjutnya pada penelitian Hartati dkk (2014)menemukan bahwa“perusahaan multinasional memperoleh keuntungan karena pergeseran pendapatan dari negara-negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah. Hasil penelitian dari Kiswanto, et al
(2014)menemukan bahwa“pajak berpengaruh positif terhadap transfer pricing.”Beban pajak yang semakin besar memicu perusahaan untuk melakukan transfer pricingdengan harapan dapat menekan beban tersebut. Selanjutnya Hartati dkk (2014)menemukan bahwa“pajak berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing.”Oleh karena itu, tingginya pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan multinasional maka akan semakin tinggi kemungkinan perusahaan melakukan penghindaran pajak yaitu transfer pricing.

Tidak ada komentar: