Menurut Refgia (2017), mekanisme bonus adalah kompensasi tambahan atau penghargaan yang diberikan kepada pegawai atas keberhasilan pencapain tujuan-tujuan yang ditargetkan oleh perusahaan. Mekanisme bonus digunakan dalam memberikan penghargaan kepada direksi atau manajer, dimana mekanisme bonus tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi karyawan untuk meningkatkan kinerjanya terhadap perusahaan. Pemilik perusahaan menilai kinerja direksi atau manajer dengan melihat laba perusahaan secara menyeluruh, semakin tinggi laba perusahaan secara keseluruhan yang dicapai, maka semakin tinggi apresiasi yang diberikan oleh pemilik kepada direksi. Oleh sebab itu, praktek
Transfer Pricing dipilih oleh direksi untuk memaksimalkan laba perusahaan.Menurut Hartati, dkk (2015) dalam penelitiannya juga membuktikan bahwa pemilik perusahaan akan mempertimbangkan pencapaian laba perusahaan yang dicapai secara keseluruhan untuk melakukan penilaian atas prestasi kerja direksinya sehingga para direksi akan berusaha semaksimal mungkin menaikkan laba perusahaan secara keseluruhan dengan cara melakukan praktik Transfer Pricing.Penelitian yang dilakukan oleh Saraswati dkk(2017), Refgia (2017) dan Mispiyanti (2015) menunjukkan bahwamekanisme bonus tidak berpengaruh signifikan terhadap keputusan transfer pricing. Namun penelitian yang dilakukan oleh Winda Hartati dkk (2015) dan Zerni Melmusi (2016) menunjukkan bahwa mekanisme bonus berpengaruh signifikan terhadap keputusan transfer pricing. Berdasarkan penelitian-penelitian tersebut terdapat inconsistency mekanisme bonus terhadap transfer pricing sehingga perlu diuji kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar