Menurut Suandy (2017), pembagian pajak dapat dilakukan berdasarkan golongan, wewenang pemungutan, ataupun sifatnya.1.Berdasarkan golongan, dibagi menjadi:a.Pajak langsung, adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan.Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan secara berkala dan berulang-ulang terhadap penghasilan dalam jangka waktu tertentu, baik masa pajak maupun tahun pajak.b.Pajak tidak langsung, adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeserkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Dalam pajak ini beban pajak digeserkan dari produsen/penjual ke pembeli/konsumen.2.Menurut wewenang pemungutnya, dibagi menjadi:a.Pajak pusat/pajak negara, adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat diatur dalam undang-undang dan hasilnya akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak pusat/pajak negara yang berlaku saat ini adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.b.Pajak daerah, adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah diatur dalam undang-undang dan hasilnya akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, terdiri atas empat jenis pajak daerah provinsi dan tujuh jenis pajak daerah kabupaten/kota.3.Menurut sifatnya, dibagi menjadi:a.Pajak subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi/keadaanWajib Pajak. Dalam menentukan pajaknya harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya.b.Pajak objektif, adalah pajak yang pada awalnya memperhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar. Kemudian, barudicari subjeknya, baik orang pribadi maupun badan. Jadi, dengan perkataan lain pajak objektif adalah pengenaan pajak yang hanya memperhatikan kondisi objeknya saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar