Adam Smith dalam Suandy (2017) menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada asas-asas berikut:
1.EqualityPembebanan pajak di antara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah. Jika equalityini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara sesama Wajib Pajak. Dalam keadaan yang sama, Wajib Pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan berbeda, Wajib Pajak harus diperlakukan berbeda.2.CertaintyPajak yang dibayarkan olehWajib Pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi kompromis (not arbitraty). Dalam asas ini, kepastian hokum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.3.Convenience of PaymentPajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi Wajib Pajak,yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.4.Economic of CollectionsPemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Tidak akan ada artinya pemungutan pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan diperoleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar