1.Prosedur dalam pelaksanaan auditMenurut “Mulyadi (2002:86) prosedur audit yang dilakukan oleh auditor adalah sebagai berikut”:
a.Inspeksi, merupakan pemeriksaan secara rinci terhadap dokumen atau kondisi fisik sesuatu. Prosedur audit ini banyak dilakukan oleh auditor. Dengan melakukan inspeksi terhadap sebuah dokumen, auditor akan menentukan keaslian dokumen tersebut.b.Pengamatan atau observasi merupakan prosedur audit yang digunakan oleh auditor untuk melihat atau menyaksikan suatu kegiatan secara langsung. Dengan melakukan pengamatan auditor akan memperoleh bukti visual mengenai pelaksanaan suatu kegiatan. Objek yang diamati auditor adalah karyawan, prosedur, dan proses.c.Permintaan Keterangan, merupakan prosedur audit yang dilakukan dengan meminta keterangan secara lisan. Bukti audit yang dihasilkan dari prosedur ini adalah bukti lisan dan bukti dokumenter.d.Konfirmasi, merupakan bentuk penyelidikan yang memungkinkan auditor memperoleh konfirmasi secara langsung dari pihak ketiga yang independen. e.Penelusuran, auditor melakukan penelusuran informasi sejak mula-mula data tersebut direkam pertama kali dalam dokumen, dilanjutkan dengan pelacakan pengolahan data tersebut dalam proses akuntansi.
f.Pemeriksaan bukti pendukung, meliputi inspeksi terhadap dokumen yang mendukung suatu transaksi atau data keuangan untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya. Pembandingan dokumen tersebut dengan catatan akuntansi yang berkaitan. g.Perhitungan, meliputi perhitungan fisik terhadap sumber daya berwujud seperti kas atau persediaan ditangan, serta pertanggungjawaban penyelidikan lebih mendalam.h.Pelaksanaan Ulang, merupakan pengulangan aktivitas yang dilaksanakan oleh klien. Umumnya pelaksanaan ulang diterapkan pada perhitungan dan rekonsiliasi yang telah dilakukan oleh klien.i.Teknik Audit Berbantuan Komputer, apabila catatan akuntansi klien diselenggarakan dalam media elektronik, auditor perlu menggunakan computer computertechnique dalam menggunakan berbagai prosedur audit di atas. 2.Petunjuk atau Instruksi Pelaksanaan AuditSetiap auditor wajib memperhitungkan apakah auditor tersebut akan menerima atau menolak perikatan audit dari calon kliennya. Jika auditor menetapkan untuk menerima perikatan audit calon kliennya, maka auditor akan melakukan audit dalam beberapa tahap. Menurut Mulyadi (2002:122) tahapan audit atas laporan keuangan dibagi menjadi empat tahap sebagai berikut:
a.Penerimaan Perikatan Audit adalah kesepakatan dua pihak untuk membentuk suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien yang membutuhkan jasa auditing membentuk suatu ikatan perjanjian dengan auditor.b.Perencanaan Audit adalah penentuan keberhasilan penyelesaian perikatan berdasarkan kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor.c.Pelaksanaan Pengujian Audit, tahap ini disebut juga dengan pekerjaan lapangan. Pelaksanaan pekerjaan lapangan ini harus mengacu ke tiga standar auditing yang termasuk ke dalam kelompok standar pekerja lapangan.d.Pelaporan Audit merupakan tahap akhir pekerjaan audit atas laporan keuangan. Pelaksanaan tahap ini harus mengacu ke standar pelaporan.3.Menaati Keputusan yang DitetapkanMenurut “Mulyadi (2002:60) standar teknis merupakan setiap anggota harus melakukan jasa profesionalnya berdasarkan standar teknis dan standar profesional yang saling berhubungan sesuai dengan keahliannya”. Anggota memiliki kewajiban untuk mengerjakan penugasan dari penerimaan jasa, selama penugasan tersebut searah dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan profesional yang harus dipatuhi adalah standar yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.4.Penggunaan Media Transformasi (Komputer)
Menurut Mulyadi (2002:344) ada dua kondisi yang menyebabkan auditor perlu mempertimbangkan penggunaan TABK:a.Tidak adanya dokumen masukan atau tidak adanya jejak audit dalam sistem informasi komputer.b.Dibutuhkannya peningkatan efektivitas dan efisiensi prosedur audit dalam pemeriksaan.Ada beberapa manfaat dari teknik audit berbantuan komputer, diantaranya adalah:a.Pengujian rincian transaksi dan saldo seperti penggunaan perangkat lunak audit untuk menguji semua transaksi dalam file komputer. b.Prosedur reviewanalitik seperti penggunaan perangkat audit untuk mengidentifikasi unsur atau fluktuasi yang tidak biasa.c.Pengujian pengendalian atas pengendalian umum sistem informasi komputer seperti, penggunaan data uji untuk menguji prosedur akses ke perpustakaan. d.Pengujian pengendalian atas pengendalian aplikasi sistem informasi komputer seperti, penggunaan data uji untuk menguji berfungsinya prosedur yang telah diprograme.Mengakses file, yaitu kemampuan untuk membaca file yang berbeda record dan berbeda format.f.Pengelompokan data berdasarkan kriteria tertentu. g.Membuat laporan, mengedit dan memformat keluaran.
h.Membuat persamaan dengan operasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar