Senin, 12 Juni 2023

Hubungan Transfer PricingTerhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Perusahaan cenderung menentukan harga transfer yang rendah kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, dibandingkan kepada perusahaan yang tidakmemiliki hubungan istimewa, hal tersebut dilakukan untuk menggeser pajaknya ke negara dimana perusahaan tersebut memiliki tarif pajak yang rendah. Hal ini tentu dapat mengurangi penerimaan negara melalui pajak, karena Transfer Pricing(X1)Profitabilitas (X2)Kepemilikan Institusional (X3)Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) (Y)H1H2H3H4Gambar 2.1Kerangka Pemikiran
perusahaan yang melakukan transfer pricingdengan penetapan harga transfer yang rendah dapat menekan keuntungan yang didapat perusahaan, sehingga pajak yang dibayarkan lebih rendah.Transfer pricingsering kali disebut sebagai tindakan yang wajar dalam aktivitas penghindaran pajak (tax avoidance), karena perusahaan melakukan praktik transfer pricingdalam rangka untuk mengakali jumlah laba (profit) sehingga pembayaran pajak kepada negara menjadi rendah (Nurrahmi & Rahayu, 2020).Putri & Mulyani (2020), Nurrahmi & Rahayu (2020),danLutfia & Pratomo (2018)menemukan hasil penelitiannya terkait pengaruh transfer pricingterhadap tax avoidancebahwa variabel independen transfer pricingberpengaruh positif terhadap praktik penghindaran pajak(tax avoidance).Hasil penelitian menunjukan bahwa transfer pricingdapat meningkatkan praktik penghindaran pajak. Hal ini disebabkan karena perusahaan multinasional akan berusaha meminimalkan beban pajak global dengan cara memanfaatkan celah (loopholes) ketentuan perpajakan suatu negara, sehingga menimbulkan peluang melakukan penghindaran pajak.

Tidak ada komentar: