Tujuan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya yaitu untuk mendapatkan laba atau keuntungan yang sebesar-besarnya. Kemampuan perusahaan dalam mendapatkan keuntungan diukur melalui rasio profitabilitas. Rasio profitabilitas dalam berbagai penelitian menggunakan proksi Return On Assets (ROA) untuk mengukur hubungan profitabilitas terhadap praktik penghindaran pajak. ROA menggambarkan kemampuan pengelolaan aset perusahaanyang dimiliki untuk menghasilkanlaba.Semakin besarnilai ROA menggambarkan perusahaan memiliki laba yang tinggi dan memiliki kinerja yang baik dalam pemanfaatan aset yang dimiliki dalam menghasilkan laba, begitupun sebaliknya. Lestari & Asfar (2020), Olivia & Dwimulyani (2019), dan Rinaldi & Cheisviyanny (2015)menemukanhasilpenelitiannya terkait pengaruh profitabilitas
yang diproksikan dengan ROA bahwa profitabilitas berpengaruh positif signifikanterhadap tax avoidancekarena perusahaan yang dapat dikatakanefisien apabila perusahan dapat membayar pajaklebih sedikit sehingga tarif pajak efektif perusahaan menjadi lebih rendah, tarif pajak efektifyang rendah mengindikasikantingkat penghindaran pajak yang tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar