Kepemilikan institusional merupakanpresentase kepemilikan saham yang dimiliki oleh institusi pemerintah atau swasta. Kepemilikan institusi dapat meliputi dapat meliputi kepemilikan oleh perusahaan asuransi, keuangan, atau perusahaan non keuangan baik oleh lembaga dalam negeri atau asing. Kepemilikan isntitusional dapat diukur dengan total presentase kepemilikan institusi dalam perusahaan. (Rahmawati, 2017).Kepemilikan institusional dapat meningkatkan pengawasan secara optimal terhadap kinerja perusahaan. Semakin besar nilai investasi yang diberikan kepada perusahaan, manajemen akan lebih hati-hati dalam melakukan suatu kebijakan termasuk kebijakan penghindaran pajak.Penelitian Putri & Lawita (2019), Mulyani, Wijayanti, & Masitoh (2018), dan Idzni & Purwanto (2017)menemukan hasil penelitiannyaterkait pengaruh kepemilikan intsitusional terhadap tax avoidancebahwa kepemilikan institusional berpengaruh signifikan positif. Hal tersebut dikarenakan semakin besarkepemilikan institusional maka akanmendorong pihak institusi untuk mengelola perusahaan untuk kepentingan dirinya sendiri untuk memperoleh pengoptimalan laba, sehingga kecenderungan untuk melakukan praktik penghindaran pajak akan meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar