“Kinerja merupakan hasil evaluasi terhadap pekerjaan yang telah dikerjakan dibandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan bersama (Robbin, 1986)”. Sedangkan menurut Trisnaningsih (2007) dijelaskan kinerja adalah suatu hasil karya yang dicapai seseorang dalam menjalankan tugas yang diberikan kepadanya berdasarkan keahlian, pengalaman, intensitas dan waktu yang diukur dengan mutu kerja yang dihasilkan. Auditor merupakanakuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan historis, yang menyediakan jasa audit atas dasar auditing yang tercantum dalam standar profesional akuntan publik (Mulyadi, 2002). Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kinerja auditor adalah hasil kerja yang diperoleh oleh auditor dalam melakukan audit atas laporan keuangan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kinerja Auditor menurut Mulyadi (2002) dalam Rosally dan Yogi (2015) adalah akuntan publik yang melakukan pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebuttelah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip perusahaan”. Sedangkan menurut Trisnaningsih (2007) dalam Rosally dan Yogi (2015) kinerja auditor merupakan aktivitas atau pelaksanaan yang telah diselesaikan oleh auditor dalam kurun waktu tertentu.Menurut Malan et al.(1984) Kinerja audit merupakan suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau kegiatan. Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisien operasi, efektivitas dalam mencapai hasil yang dihendaki, serta ketaatan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan yang terkait. Fungsi kinerja audit adalah memberikanreviewindependen dari pihak ketiga atas kinerja manajemen dan menilai apakah kinerja organisasi dapat memenuhi harapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar