Jumat, 23 Juni 2023

Corporate Social Responsibility

Menurut The World Business Council for Sustainable Development(WBCSD) dalam Ningsih (2017), corporate social responsibilityatau tanggung jawab sosial perusahaan didefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerjasama dengan para karyawan serta perwakilan perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik bagi kelangsungan bisnis perusahaan maupun untuk pembangunan. Sedangkan menurut (Abubakar, U. D., Hidayati, N., & Mawardi, 2018)pengungkapan corporate social responsibility adalah perkembangan ekonomi yang berkelanjutan dan berkontribusi dengan melihat tanggung jawab sosial perusahaan terhadap stakeholdersserta melihat keseimbangan di antara prospek ekonomi, sosial, serta lingkungan.Menurut Prince of Wales International Business Forum(Pakpahan dan Lasmanita, 2018), ada lima pilar aktivitas tanggung jawab sosial yaitu:1.Building human capitaladalah berkaitan dengan internal perusahaan untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal, sedangkan secara eksternal perusahaan dituntut melakukan pemberdayaan masyarakat.2.Strengthening economiesadalah perusahaan dituntut untuk tidak menjadi kaya sendiri sementara komunitas di lingkungannya miskin. Perusahaan harus memberdayakan ekonomi sekitarnya.3.Assesing social chesionadalah upaya untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitarnnya agar tidak menimbulkan konflik.4.Encouraging good governanceadalah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, harus mengacu pada Good Corporate Governance (GCG).5.Protecting theenvironmentadalah perusahaan harus berupaya keras menjaga kelestarian lingkungan.Beragam cara yang dilakukan perusahaan untuk menjalankan Corporate Social Responsibility(CSR). Ada perusahaan yang mendirikan yayasan atau organisasi sosial perusahaan, bekerja sama dengan pihak lain, atau dengan menjalankan sendiri CSR mulai dari perencanaan hingga implementasinya. Terdapat 3 prinsip dasar pelaksanaan kegiatan CSR menurut Rindawati, dkk (2015) antara lain sebagai berikut:1.Sustainability(keberlanjutan) menjelaskan tentang bagaimana perusahaan dalam melakukan aktivitasnya (action) memperhitungkan keberlanjutan sumber daya di masa depan.2.Accountability (dapat dipertanggungjawabkan) menjelaskan upaya perusahaan untuk terbuka dan bertanggungjawab atas aktivitasyang telah dilakukannya tersebut.3.Transparancy (transparansi) yang merupakan prinsip penting bagi pihak eksternal dalam perannya untuk mengurangi asimetris informasi, kesalahpahaman, khususnya informasi dan pertanggungjawaban berbagai dampak dari lingkungan.Penelitian ini menggunakan CSR indeks menurut Surat Edaran Jasa Keuangan (SEOJK) No. 30/SEOJK.04/2016 dan tidak meggunakan GRI G4 atau ISO 26000 atau standar penilaian CSR lain. Hal tersebut dikarenakan surat edaran yang dikeluarkan OJK merupakan pedoman wajib (mandatory disclosure)dalam menyusun laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan publik. Selain itu juga, perusahaan di Indonesia masih bersifat sukarela (voluntary disclosure)dalam pengungkapan laporan tanggung jawab sosial. Maka dari itu jika penilaian pengungkapan CSR berdasarkan standar lain selain (SEOJK) No. 30/SEOJK.04/2016 dirasa kurang tepat. Berikut merupakan indikator berdasarkan (SEOJK) No. 30/SEOJK.04/2016:1.Lingkungan Hidupa.Penggunaan material dan energi yang ramah lingkungan dan dapat didaur ulang.b.Sistem pengolahan limbah emiten atau perusahaan publik.c.Mekanisme pengaduan masalah lingkungan. d.Sertifikasi di bidang lingkungan yang dimiliki. 2.Praktik Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerjaa.Kesetaraan genderdan kesempatan kerja.b.Sarana dan keselamatan kerja.c.Tingkat perpindahan (turnover) karyawan.d.Tingkat kecelakaan kerja.e.Pendidikan dan pelatihan.f.Remunerasi.g.Mekanisme pengaduan masalah ketenagakerjaan.
3.Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatana.Penggunaan tenaga kerja lokal.b.Pemberdayaan masyarakat sekitar emiten atau perusahaan publik antara lain melalui penggunaan bahan baku yang dihasilkan oleh masyarakat atau pemberian edukasi.c.Perbaikan sarana dan prasarana sosial.d.Bentuk donasi lainnya.e.Komunikasi mengenai kebijakan dan prosedur anti korupsi di emiten atau perusahaan publik, serta pelatihan mengenai anti korupsi (jika ada).4.Tanggung jawab barang dan jasaa.Kesehatan dan keselamatan konsumenb.Informasi barang dan jasa.c.Sarana, jumlah, dan penanggulangan atas pengaduan konsumen

Tidak ada komentar: