Jumat, 23 Juni 2023

Komite Audit

Komite audit merupakan tangan kanan dewan komisaris yang mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung jawab terhadap perusahaan, sehingga semakin mudah dalam mengendalikan dan monitoring yang dilakukan akan semakin efektif. Dikaitkan dengan pengungkapan tanggung jawab sosial, maka akan membantu dewan komisaris dan mempermudah dalam melaksanakan pengontrolan serta pengawasan atas tanggung jawab sosial (Rivandi, 2019).Dalam pasal 10 Peraturan OJK No. 55 tahun 2015, komite audit secara umum memiliki tiga bidang pertanggungjawaban, yaitu :1.Laporan Keuangan (Financial Reporting)Tanggung jawab ini merupakan bentuk pengembangan dari prinsip transparansi(transparency). Komite audit dalam bidang ini bertanggung jawab berupa menjaga kualitas laporan keuangan agar tetap memberikan gambaran riil perusahaan (kondisi keuangan, hasil usaha, rencana, dan komitmen jangka panjang).2.Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)Tanggung jawab ini merupakan bentuk pengembangan dari prinsip responsibilitas (responsibility).Komite audit dalam bidang ini bertanggung jawab berupa monitoring terhadap tata kelola perusahaan agar aktivitas dan perencanaannya tidak menyalahi undang-undang, aturan, dan etika yang berlaku serta pencegahan terhadap benturan kepentingan dan kecurangan oleh karyawan perusahaan.3.Pengawasan Perusahaan (Corporate Control)Tanggung jawab ini merupakan bentuk pengembangan dari prinsip akuntabilitas (accountability).Komite audit dalam bidang ini bertanggung jawab berupa controlling pada potensi risiko pengendalian internal dan monitoring kinerja auditor internal.Komite audit dituntut dari pihak-pihak yang mempunyai integritas dan independen dalam mengambil sebuah kebijakan. Dengan komite audit yang memiliki sifat independen dimaksudkan tidak memihak kepentingan dalam menyikapi suatu masalah. Indikator dari ukuran komite audit terlihat melalui banyaknya anggota komite audit di sebuah organisasi, entitas, atau perusahaan.

Tidak ada komentar: