Rabu, 21 Juni 2023

Corporate Governance (Tata KelolaPerusahaan)

Definisi Corporate Governance (CG) menurut Cadbury Committe adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka. Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa corporate governance atau tata kelola perusahaan merupakan suatu sistem yang mengatur, mengelola, dan mengawasi proses pengendalian perusahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh pemegang kepentingan.
Dalam proses pelaksanaan corporate governance, terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar corporate governance dapat terselenggara dengan baik (Kaihatu, 2006). Lima komponen utama dalam pencapaian good corporate governance tersebut adalah:1.Keterbukaan informasi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Untuk menjaga objektivitas dalam pengelolaan usaha, suatu perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan yang mudah diakses dan dimengerti oleh para stakeholder. Perusahaan tersebut harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya informasi yang diwajibkan oleh hukum dan regulasi, tetapi juga informasi yang penting bagi pemegang saham, kreditor, dan para stakeholder lain untuk membuat keputusan.2.Akuntabilitas (accountability), merujuk pada kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan alur pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga kegiatan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suatu perusahaan harus dikelola dengan kesesuaian antara kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lain. Akuntabilitas merupakan syarat untuk mencapai kinerja yang stabil.
3.Pertanggungjawaban (responsibility), mengacu pada kesesuaian (kepatuhan) dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan harus mematuhi peraturan hukum dan regulasi dan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dan lingkungan untuk mencapai kelangsungan usaha jangka panjang dan dikenal sebagai perusahaan dengan reputasi baik.4.Independensi (independency), yang merupakan suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat. Untuk meningkatkan implementasi prinsip-prinsip GCG, suatu perusahaan harus dikelola secara independen dengan keseimbangan kekuatan yang tepat, sehingga tidak ada satu bagian perusahaan pun yang mendominasi dan mengintervensi kewenangan bagian lain.5.Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan yang berlaku. Dalam mengelola aktivitasnya, suatu perusahaan harus selalu mempertimbangkan kepentingan pemegang saham dan stakeholder lain berdasarkan prinsip-prinsip kewajaran.Kelima komponen diatas harus dilaksanakan secara bersama-sama agar tercipta suatu kondisi tata kelola perusahaan yang baik. Setiawan (2007) menjelaskan manfaat dari corporate governance adalah entitas bisnis efisien,
meningkatkan kepercayaan publik, menjaga going concern perusahaan, mengukur kinerja target manajemen, meningkatkan produktivitas, mengurangi distorsi. Manfaat lain dari corporate governance adalah meningkatkan modal, rendahnya biaya modal, meningkatkan kinerja bisnis dan ekonomi serta memberikan pengaruh positif terhadap saham

Tidak ada komentar: