Intensitas modal merupakan salah satu bentuk keputusan keuangan yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan untuk meningkatkan profitabilitas perusahaan. Intensitas modal mencerminkan seberapa besar modal yang dibutuhkan perusahaan untuk menghasilkan pendapatan menurut Mulyani et al (2014). Menurut Bambang Riyanto (2010:127) menjelaskan bahwa modal diasumsikan sebagai dana yang digunakan untuk membiayai aktiva perusahaan. Menurut Munawir (2010:19) dalam bukunya, menjelaskan bahwa modal adalah “hak atau bagian yang dimiliki oleh pemilik perusahaan yang ditunjukan dalam pos modal (modal saham), laba ditahan, atau kelebihan nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan terhadap seluruh hutang-hutangnya.” Modal menurut Kamus Bahasa Indonesia dalam Soekarno (2010:1) didefinisikan sebagai uang pokok, atau uang yang dipakai sebagai induk untuk berniaga, melepas uang dan sebagainya. Menurut Zarai (2013) menjelaskan bahwa rasio ini menggambarkan intensitas modal dari aktivitas yang dijalankan perusahaan. Kraft (2014) menjelaskan bahwa perusahaan dengan modal yang intensif memiliki kesempatan yang lebih besar untuk perencanaan perpajakan atau strategi penghindaran pajak daripada perusahaan lain, misalnya mereka dapat memutuskan apakah akan membeli atau leasing dalam memperoleh aset. Kesimpulan dari penjelasan penelitian diatas adalah Pada umunya, capital intensitydikaitkan dengan jumlah modal yang dimiliki perusahaan yang berupa aset tetap, sehingga capital intensityratio diukur dengan berapa
proporsi aset tetap dari total aset yang dimiliki perusahaan. Modal sangat penting bagi perusahaan karena jika tidak ada modal, perusahaan tidak akan lahir. Dan jika modal habis atau kerugian lebih besar daripada modal, maka perusahaan itu bisa dikatakan bangkrut, jadi modal sangat diutamakan oleh perusahaan. Dan capital intensityberpengaruh terhadap penghindaran pajak, semakin tinggi modal maka pengenaan pajak akan semskin tinggi. Rumus dari capital intensityatau intensitas modal adalah memakai capital intensityitu sendiri yang disingkat atau dirumuskan CAP, yaitu Sartono (2001:120) (dalam putri dan lautania, 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar