Menurut Horngren (2008: 375) menjelaskan transfer pricing(harga transfer) adalah harga yang dibebankan satu subunit (departemen atau divisi) untuk suatu produk atau jasa yang dipasok ke subunit yang lain di organisasi yang sama. Menurut Astuti (2008: 12) menjelaskan “Transfer pricingmerupakan harga transfer atas harga jual barang, jasa, dan harta tidak berwujud kepada anak perusahaan atau kepada pihak yang berelasi atau mempunyai hubungan istimewa yang berlokasi di berbagai negara.” Menurut Plasschaet menjelaskan definisi transfer pricingadalah suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi laba artificial, membuat seolah-olah perusahaan rugi, menghindari pajak
atau bea di suatu negara. Plasschaert memberikan definisi transfer pricingsebagai suatu rekayasa harga yang membuat seolah perusahaan rugi sehingga mengurangi pajak yang seharusnya dikenakan di suatu negara. Rekayasa tersebut bisa memanfaatkan tarif pajak di suatu negara dengan menggeser laba tersebut ke tarif pajak yang paling rendah menurut (Yuniasih dkk, 2011). Menurut Desriana (2012) menjelaskan bahwa Transfer pricingbiasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok oleh divisi penjual kepada divisi pembeli. Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2010 yang diubah terakhir dengan PER-32/PJ./2011, mendefinisikan penentuan harga transfer (transfer pricing) sebagai “penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar