Senin, 12 Juni 2023

Fungsi Pajak

Suandy (2017), menguraikan beberapa fungsi pajak yaitu sebagai berikut:1.Fungsi finansial (budgeter), yaitu memasukkan uang sebanyak mungkin ke kas negara. Penerimaan dari sektor pajak ini menjadi tulang punggung penerimaan negara. Dalam APBN empat tahun terakhir (2015-2018), data menunjukkan bahwa untuk tahun 2015, total penerimaan dalam negeri sebesar 1.790,3 triliun dan penerimaan pajak sebesar 1.201,7 triliun setara dengan 67 persen. Total penerimaan dalam negeri tahun 2016 sebesar 1.820,5 triliun dan penerimaan pajak sebesar 1.546,7 triliun setara dengan 84,87 persen. Total penerimaan dalam
negeri pada tahun 2017 sebesar 1.748,9 triliun dan penerimaan pajak sebesar 1.498,9 triliun setara dengan 85,64 persen. Total penerimaan dalam negeri pada tahun 2018 sebesar 1.893,5 triliun dan penerimaan pajak sebesar 1618,1 triliun setara dengan 85,4 persen.Dalam rangka penerimaan pajak,pemerintah harus berusaha menyempurnakan peraturan dan melakukan pembinaan seperti sunsetpolicy, pengampunan pajak (tax amnesty), dan penegakan hukum.2.Fungsi mengatur (regulerend), yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik dengan tujuan tertentu. Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dapat dilihat dalam contoh berikut:a.Pemberian insentif pajak (misalnya: tax holiday, penyusutan dipercepat) dalam rangka meningkatkan investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing.b.Pengenaan pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.c.Pengenaan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk produk-produk impor tertentu dalam rangka melindungi produk-produk dalam negeri

Tidak ada komentar: