Tax Avoidance merupakan tindakan penghematan pajak yang masih dalam koridor perundang – undangan (lawful fashion). Dalam teori tradisional tax avoidance dianggap sebagai aktivitas untuk mentransfer kesejahteraan dari negara kepada pemegang saham (Kim et. al.; 2011 dalam Chasbiandani & Martani, 2012). Oleh karena itu pemisahan atas kepemilikan dan control menjadi hal yang penting. Pemilik saham yang risk – neutral akan menerima manajer bertindak atas nama mereka untuk mencapai profit maksimal, termasuk mengurangi kewajiban pajak selama keuntungan yang diharapkan masih berada di atas biaya yang diperkirakan. Pemisahan kepemilikan dan manajemen mengarahkan keputusan pajak perusahaan mencerminkan kepentingan pribadi manajer. Pemisahan kepemilakan dan pengawasan ini menunjukkan bahwa tax avoidance merupakan aktivitas yang penting, sehingga pemilik perlu merancang insentif dan pengawasan yang tepat bagi manajemen agar manajer mengambil keputusan pajak yang efektif dan efisien, yaitu ketika biaya yang harus dikeluarkan masih lebih kecil daripada benefit yang akan diterima. Dalam literatur keagenan, tax avoidance dapat memfasilitasi kesempatan manajerial untuk melakukan manipulasi laba atau penempatan sumber daya yang tidak sesuai. Hanlon (2010) mendefinisikan Tax avoidance sebagai pengurangan pajak secara eksplisit. Tax avoidance menggambarkan sebuah kelanjutan dari strategi perencanaan perpajakan perusahaan. Aktivitas tax avoidance memunculkan kesempatan bagi menejemen dalam melakukan aktivitas yang didesain untuk menutupi berita buruk atau menyesatkan investor (Desai dan Dharmapala, 2006 dalam Astuti dan Aryani, 2016). Manajer dapat membenarkan transaksi atas tax avoidance dengan mengklaim bahwa kompeksitas dan ketidaktauan menjadi hal yang penting dalam meminimalkan terdeteksinya aktivitas tax avoidancepemeriksa pajak.Terdapat tiga karkteristik tax avoidance menurut Komite Urusan Fiskal dari OECD, yaitu: a.Adanya unsure artificial dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat di dalamnya padahal tidak, dan dilakukan karena ketiadaan factor pajak.
b.Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes dari undang-undang atau menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuan. c.Kerahasiaan juga sebagai bentuk dari skema ini dimana umumnya para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan tax avoidance dengan syarat wajib pajak menjaga serahasia mungki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar