Kamis, 13 April 2023

Tata Kelola Perusahaan

Tata kelola perusahaan yaitu kumpulan mekanisme yg mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan agar operasional perusahaan berjalan sesuai dg harapan para beberapa pemangku kepentingan (stakeholders) (IICG, 2010). Selain itu The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) mendefinisikan tata kelola perusahaan sebagai sistem, struktur, dan proses yg digunakan oleh organ perusahaan sbg upaya untuk memberi nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dlm jangka panjang, dg tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lain, berlandaskan moral, budaya, etika dan aturan berlaku lain-lain. Menurut Komite Nasional Kebijakan Tata Kelola (2006), setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas tata kelola perusahaan yg baik diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua lini perusahaan. Selain itu Forum for Coporate Governance in Indonesia (FCGI) juga mengeluarkan pedoman bagi perusahaan mentaati prinsip-prinsip dasar tata kelola perusahaan yang mencerminkan azas transparansi,
  pertanggung jawaban, akuntabilitas dan keadilan. FCGI (Forum for Coporate Governance in Indonesia) juga sudah mengeluarkan panduan yang dapat digunakan sebagai penilaian mandiri (self assessment) apakah pelaksanaan tata kelola perusahaan pada suatu perusahaan sudah baik. FCGI menamakan alat tersebut GCG Self Assessment Questionare atau ”FCGI Corporate Governance Self-Assssment Checklist”.Dalam kuisioner FCGI tersebut pembobotan dilakukan dalam lima bidang yaitu Hak – hak pemegang saham, Kebijakan tata kelola perusahaan, Praktik-praktik tata kelola perusahaan, Pengungkapan, dan Fungsi audit.

Tidak ada komentar: