Agresivitas pajak adalah tindakan manajemen untuk menurunkan penghasilan kena pajak perusahaan melalui perencanaan pajak, pengelolaan pajak merupakan yaitu bagian penting dari tugas seorang manajer, karena pajak dianggap menjadi biaya yg signifikan utk perusahaan dan stockholders (Frank, Lynch, dan Rego, 2009). Agresivitas pajak yaitu situasi pada waktu perusahaan melakukan kebijakan pajak tertentu dan suatu waktu terdapat kemungkinan tindakan pajak tersebut akan diaudit atau dipermasalahkan dari sisi hukum, namun tindakan ini berisiko karena ketidakjelasan akhirnya (apakh tindakan pajak trsebut dianggap melanggar/tidak melanggar hukum yg berlaku) (Sari dan Martani, 2010).
18 Tindakan agresivitas pajak adalah tindakan yg bertujuann untuk menurunkan laba kena pajak melalui perencanaan pajak, baik menggunakan cara yg termasuk atau tidak tergolong tax evasion (Frank, Lynch, dan Rego, 2009). Agresivitas pajak merupakan kemauan perusahan untuk meminimalkan beban pajak melalui aktivitas tax planning dengan tujuan utk memaksimalkan kinerja perusahaan. Perencanaan pajak yaitu awal langkah dalam manajmen pajak. Pada waktu ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat memilih jenis tindakan penghematan pajak yg akan dilakukan (Suandy 2013:16). Tindakan agresivitas pajak dekat kaitannya dg aktivitas agresif terhadap pajak. Pohan (2013: 23) mengemukakan bahwa ada 2 bentuk agres pajak yg dilakukan oleh warga negara, yaitu perlawanan pasif dan perlawanan aktif. Pohan (2013: 23) mengatakan dalam kaitannya dengan perlawanan aktif ada berapa modus yg bisa biasanya digunakan wajib pajak untuk menghindari pajak. Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah mengurangi jumlah pajak dengan cara yang yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan (Santoso, 2014). Penghindaran pajak dapat juga didefinisikan sebagai suatu bagian dari strategi manajemen pajak yang tidak dilarang dalam undang-undang pajak. Sedangkan penggelapan pajak (tax evasion) adalah melakukan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Perbedaan tax avoidance dan tax evasion adalah bahwa tax evasionadalah ilegal, yang terdiri dari pelanggaran yang disengaja atau pengelakan peraturan pajak yang berlaku untuk meminimalkan kewajiban pajak (Prebble dan Lincoln, 2012). Tax avoidance merupakan penghindaran pajak yang tidak ilegal, yaitu tindakan mengambil keuntungan pada kesempatan yang ada dalam peraturan perpajakan untuk mengurangi kewajiban pajak. Agresivitas pajak digunakan untuk menggambarkan tingkat aktivitas tax avoidance dan tax evasion yang dilakukan oleh wajib pajak. Semakin banyak usaha wajib pajak melakukan usaha tax avoidance dan tax evasion maka wajib pajak dianggap semakin agresif terhadap pajak, yang biasanya dapat dilihat dari rasio antara beban pajak dan penghasilan kena pajak (Effective Tax Rate). Dalam mengambil keputusan untuk melakukan tindakan agresif terhadap pajak, pihak manajemen akan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dari tindakan tersebut. Ada tiga keuntungan yang diperoleh jika melakukan tindakan pajak agresif (Chen, Chen, Cheng, dan Shevlin, 2010), adalah: a. Penghematan pajak yg akan dibayarkan oleh perusahaan pada petugas pajak, sehingga jmlh kas yg dipegang pemilik/pemegang saham dalam perusahaan menjadi tambah besar. b. Keuntungan bagi manajer baik secara langsung maupun tidak langsung, manajer bisa mendapatkan kompensasi yang lebih
tinggi atas kinerjanya yang menghasilkan beban pajak perusahaan yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah. c. Keuntungan bagi manajer yaitu memiliki peluang untuk melakukan rent extraction. Rent extraction adalah suatu tindakan manajer yang tidak memaksimalkan kepentingan pemilik, tindakan ini dapat berupa penyusunan laporan keuangan yang agresif, mengambil sumber daya atau aset perusahaan untuk kepentingan pribadi ataupun melakukan transaksi dengan pihak istimewa. Sedangkan kerugian dari melakukan tindakan agresif terhadap pajak menurut (Desai dan Dharmapala, 2004), yaitu: a. Kemungkinan perusahaan mendapatkan sanksi/penalti administrasi yang dikenakan oleh petugas pajak, yang merupakan akibat dari kemungkinan dilakukannya audit dan ditemukannya kecurangan-kecurangan di bidang perpajakan pada perusahaan. b. Rusaknya nilai perusahaan akibat audit dri fiskus pajak. c. Penurunan nilai saham yg dikarenakan pemegang saham lain mengetahui tindakan agres pajak yg dijalankan manajer dilakukan dalam tujuan rent extraction
Tidak ada komentar:
Posting Komentar