Istilah Good Corporate Governance(GCG) sudah sangat populer, namun sampai saat ini belum ada defenisi baku yang dapat disepakati oleh semua pihak. Istilah “corporate governance” pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee, Inggris di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporannya yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report(Agoes, 2006). Berikut ini beberapa definisi Good Corporate Governance antara lain adalah:
a) Cadbury Committee of United Kingdom:“A set of rules that define the relationship between stakeholders, managers, creditors, the government, employees and other internal and external stakeholder in respect to their rights and responsibilities, or the system by which companies are directed and controlled.” [“Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan danmengendalikan perusahaan.”](Agoes dan Ardana, 2014). b) MenurutForum for Corporate Governance Indonesia (FCGI) pengertian Good Corporate Governanceadalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal, dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan sehingga menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan (stakeholders). c)Struktur dan proses yang digunakan oleh pelaku bisnis untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan
guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor Keputusan 117/M-MBU/2002).d)Menurut Agoes (2006) mendefenisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan para Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya.e) Organization for Economic Cooperation and Development-OECD (Tjager dkk, 2004) –mendefenisikan GCG sebagai: “The structure through which shareholders, directors, managers, set of the board objectives of the company, the means of attaining those objectives and monitoring performance.” [“Suatu struktur yang terdiri atas para pemegang saham, direktur, manajer, seperangkat tujuan yang ingin dicapai perusahaan, dan alat-alat yang digunakan dalam mencapai tujuan dan memantau kinerja.”]f) Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno,Agoes, 2006), mendefenisikan GCG sebagai: “mekanisme adminstratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain. Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan
dalam bentuk berbagai aturan permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja (framework) yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dan cara-cara pencapaian tujuan-tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar