Prinsip Good Corporate Governancediharapkan menjadi titik rujukan bagi pembuat kebijakan (pemerintah) dalam membangun kerangka kerja penerapangood corporategovernance. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal, prinsip-prinsip ini dapat menjadi pedoman untuk peningkatan nilai dan kelangsungan hidup perusahaan.
Menurut SK Menteri BUMN Nomor: Kep. 117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek good corporate governanceyang dikutip oleh Sedarmayanti (2007) diutarakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance meliputi: a)Fairnes (Kewajaran) Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam.Prinsip ini diwujudkan antara lain:1) Dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas.2)Membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate conduct) dan atau kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan buruk orang dalam dan konflik kepentingan.3) Menetapkan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi. b) Disclosuredan Transparancy(Transparansi) Hak pemegang saham, yang harus diberi informasi benar dan tepat waktu mengenai perusahaan, dapat berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan mendasar atas perusahaan dan memperoleh bagian keuntungan perusahaan. Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu serta transparansi mengenai semua hal penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan. Prinsip ini diwujudkan antara lain: 1) Mengembangkan sistem informasi akuntansi yang berbasiskan standar akuntansi; 2)Mengembangkan informasi teknologi danmanagement information systemuntuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh Dewan Komisaris dan Direksi; dan 3) Mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.Adapun hal-hal yang harus diungkapkan adalah: a)Financial and operating result Laporan keuangan yang sudah di audit adalah sumber informasi untuk memonitor kinerja keuangan perusahaan untuk meletakkan dasar bagi penilaian aset sekuritas. Diskusi manajemen dan analisis operasi terkadang juga menyertai laporan keuangan, pengungkapan hal-hal diatas akan bermanfaat bagi investor. b)Tujuan perusahaan Tujuan perusahaan harus disosialisasikan kepada lingkungan bisnis dan masyarakatumum. Informasi ini mungkin penting bagi investor dan pengguna lainnya untuk mengevaluasi hubungan perusahaan dengan komunitas tempat mereka beroperasi dan langkah-langkah perusahaan yang akan diambil perusahaan untuk mencapai tujuannya.
c) Kepemilikan saham Salah satu hak investor adalah mendapatkan informasi tentang struktur kepemilikan perusahaan hingga hak-hak pemilik perusahaan. Pengungkapan yang diperlukan adalah data pemegang saham mayoritas, hak-hak voting khusus, persetujuan pemegang saham dan lain-lain.d)Isu-isu material yang berhubungan dengan kepegawaian dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya Setiap informasi yang diungkapkan harus di audit terlebih dahulu agar mempunyai standar kualitas yang tinggi, audit harus dilaksanakan oleh auditor independen untuk memberikan informasi yang independent bagi pihak eksternal. Jalur informasi harus mencerminkan keadilan, ketepatan waktu, dan efisiensi biaya agar informasi relevan. c) Accountability(Akuntabilitas) Tanggung jawab manajemen melalui pengawasan efektif berdasarkan keseimbangan kekuasaan antar manajer, pemegang saham, dewan komisaris, dan auditor, merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada perusahaan dan pemegang saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar