Rabu, 12 April 2023

Pengertian Good Corporate Governance (GCG)


Istilah Good Corporate Governance (GCG) sudah sangat populer,
namun sampai saat ini belum ada defenisi baku yang dapat disepakati
oleh semua pihak. Istilah “corporate governance” pertama kali
diperkenalkan oleh Cadbury Committee, Inggris di tahun 1992 yang
menggunakan istilah tersebut dalam laporannya yang kemudian dikenal
sebagai Cadbury Report (Agoes, 2006). Berikut ini beberapa definisi Good
Corporate Governance antara lain adalah: 
a) Cadbury Committee of United Kingdom:
“A set of rules that define the relationship between stakeholders,
managers, creditors, the government, employees and other internal
and external stakeholder in respect to their rights and
responsibilities, or the system by which companies are directed and
controlled.” [“Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan
antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak
kreditur, pemerintah, karyawan, serta pemegang kepentingan
internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan
kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.”] (Agoes dan
Ardana, 2014).
b) Menurut Forum for Corporate Governance Indonesia (FCGI)
pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,
pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah,
karyawan, serta para pemegang kepentingan internal, dan
eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan sehingga menciptakan nilai tambah
bagi semua pemangku kepentingan (stakeholders).
c) Struktur dan proses yang digunakan oleh pelaku bisnis untuk
meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan 
guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang
dengan memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya,
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan nilai etika
(Keputusan Menteri BUMN Nomor Keputusan 117/M-MBU/2002).
d) Menurut Agoes (2006) mendefenisikan tata kelola perusahaan yang
baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan para Dewan
Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku
kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga
disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan
tujuan perusahaan, pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya.
e) Organization for Economic Cooperation and Development-OECD
(Tjager dkk, 2004) – mendefenisikan GCG sebagai: “The structure
through which shareholders, directors, managers, set of the board
objectives of the company, the means of attaining those objectives
and monitoring performance.” [“Suatu struktur yang terdiri atas para
pemegang saham, direktur, manajer, seperangkat tujuan yang ingin
dicapai perusahaan, dan alat-alat yang digunakan dalam mencapai
tujuan dan memantau kinerja.”]
f) Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno, Agoes, 2006), mendefenisikan
GCG sebagai: “mekanisme adminstratif yang mengatur hubunganhubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi,
pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan
(stakeholders) yang lain. Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan 
dalam bentuk berbagai aturan permainan dan sistem insentif
sebagai kerangka kerja (framework) yang diperlukan untuk
mencapai tujuan-tujuan perusahaan dan cara-cara pencapaian
tujuan-tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan.
Berdasarkan beberapa defenisi tersebut, dapat diketahui bahwa
GCG dapat diberi pengertian dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Defenisi yang disampaikan oleh Organization for Economic Cooperation
and Development (OECD) dapat mewakili pengertian dalam arti sempit,
sedangkan defenisi yang diberikan oleh cadbury committee, keputusan
Menteri BUMN, Sukrisno, Agoes, dan Wahjudi Prakarsa dapat mewakili
pengertian GCG dalam arti luas. (Agoes dan Ardana, 2014)

Tidak ada komentar: