Prinsip Good Corporate Governance diharapkan menjadi titik
rujukan bagi pembuat kebijakan (pemerintah) dalam membangun
kerangka kerja penerapan good corporate governance. Bagi para pelaku
usaha dan pasar modal, prinsip-prinsip ini dapat menjadi pedoman untuk
peningkatan nilai dan kelangsungan hidup perusahaan.
Menurut SK Menteri BUMN Nomor: Kep. 117/M-MBU/2002 tentang
penerapan praktek good corporate governance yang dikutip oleh
Sedarmayanti (2007) diutarakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate
Governance meliputi:
a) Fairnes (Kewajaran)
Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham, terutama
kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan
keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk
pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam. Prinsip ini
diwujudkan antara lain:
1) Dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan
minoritas.
2) Membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate conduct) dan atau
kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan
buruk orang dalam dan konflik kepentingan.
3) Menetapkan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan
Direksi.
b) Disclosure dan Transparancy (Transparansi)
Hak pemegang saham, yang harus diberi informasi benar dan tepat
waktu mengenai perusahaan, dapat berperan serta dalam pengambilan
keputusan mengenai perubahan mendasar atas perusahaan dan
memperoleh bagian keuntungan perusahaan. Pengungkapan yang akurat
dan tepat waktu serta transparansi mengenai semua hal penting bagi
kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar