Selasa, 11 April 2023

Pengertian Corporate Governance


Corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara
kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau seringkali dikenal
dengan istilah masalah keagenan. Permasalahan keagenan dalam
hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah bagaimana
sulitnya pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanamkan tidak
diambil alih atau diinvestasikan pada proyek yang tidak menguntungkan
sehingga tidak mendatangkan return. Corporate governance diperlukan
untuk mengurangi permasalahan keagenan antara pemilik dan manajer
(Isnanta, 2008).
10
Corporate governance yang merupakan konsep konsep yang
didasarkan pada teori keagenan, diharapkan bisa berfungsi sebagai alat
untuk memberikan keyakinan kepada para investor bahwa mereka akan
menerima return atas dana yang telah mereka investasikan (Ujiyantho dan
Bambang, 2007).
Menurut FCGI (Forum for Corporate Governance In Indonesia),
corporate governance merupakan seperangkat peraturan yang mengatur
hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan,
pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan
intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban
mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan. Disamping itu FCGI (Forum for Corporate
Governance In Indonesia) juga menjelaskan, bahwa tujuan dari corporate
governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
Corporate governance merupakan kumpulan hukum, peraturan dan
kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar
secara keseluruhan (Wardani, 2008).
Corporate governance merupakan konsep yang diajukan demi
peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau monitoring kinerja
manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen terhadap stakeholder
11
dengan mendasarkan pada kerangka peraturan pihak (Nasution dan Doddy,
2007).

Tidak ada komentar: