Rabu, 12 April 2023

Komite Audit


Peraturan Bapepam nomor IX.I.5 (Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-29/PM/2004) mendefinisikan komite audit sebagai komite yang
dibentuk oleh dewan komisaris dalam rangka membantu melaksanakan
tugasnya. Komite audit membantu dewan komisaris untuk memastikan
bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum, struktur pengendalian internal perusahaan
dilaksanakan dengan baik, pelaksanaan audit internal maupun eksternal
dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku, dan tindak lanjut
temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen (Komite Nasional
Kebijakan Governance (KKG), 2006).
Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
wajib untuk memiliki komite audit. Komite audit beranggotakan (1) minimal 
tiga orang independen dan sekurang-kurangnya salah satu memiliki
kemampuan dan pengetahuan dalam bidang akuntansi atau keuangan. (2)
Salah sorang anggota komite audit harus berasal dari komisaris
independen yang merangkap sebagai ketua komite audit. (3) Anggota
lainnya dari komite audit adalah berasal dari pihak eksternal yang
independen. Yang dimaksud pihak eksternal adalah pihak diluar
perusahaan tercatat yang bukan merupakan komisaris, direksi, dan
karyawan perusahaan tercatat, sedangkan yang dimaksud independen
adalah pihak diluar perusahaan tercatat yang tidak memiliki hubungan
usaha dan hubungan afiliasi dengan perusahaan tercatat, komisaris,
direksi, dan pemegang saham utama perusahaan tercatat, dan mampu
memberikan pendapat profesional secara bebas sesuai dengan etika
profesionalnya, tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Komite audit mengadakan rapat sekurang-kurangnya sama dengan
ketentuan minimal rapat dewan komisaris yang ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Komite audit mempnyai peran yang sangat penting dan strategis
dalam hal memelihara kredibilitas proses penyusunan laporan keuangan
seperti halnya menjaga terciptanya sistem pengawasan perusahaan yang
memadai serta dilaksanakannya good corporate governance (Rachmawati
dan Triatmoko, 2007). Jika fungsi komite audit berjalan secara efektif,
maka proses monitoring terhadap perusahaan akan lebih baik sehingga 
konflik keagenan yang terjadi akibat keinginan manajemen untuk
meningkatkan kesejahteraannya sendiri dapat diminimalisasi.
Menurut Sulistyanto (2008), komite audit bertugas melakukan
pengawasan untuk meningkatkan efektifitas dalam menciptakan
keterbukaan dan pelaporan keuangan yang berkualitas, ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pengawasan internal
yang memadai.

Tidak ada komentar: