- Dasar Hukum yang digunakan, antara lain sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah.
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pajak Daerah.
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 3/98.
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 4/98.
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2001 di Propinsi DIY.
- Beberapa pengertian yang diatur Peraturan-Peraturan di atas, antara lain adalah sebagai berikut.
- PKB adalah pajak yang dipungutan atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
- BBNKB adalah pajak yang dipungutan oleh daerah atas setiap penyerahan kendaraan bermotor.
- Wajib Pajak PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.
- Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang menerima kendaraan bermotor.
- Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang disingkat menjadi SPPKB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan kendaraan bermotor yang dimiliki dan merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
- Surat Ketetapan Pajak Daerah adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terhutang.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar