Rabu, 15 Februari 2023

Kantor Samsat

 

  1. Dasar Hukum yang digunakan, seperti yang disebutkan di bawah ini sebagai berikut.
  2. Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor INS/03/M/X/1999, Nomor 29 Tahun 1999 dan Nomor 6/IMK.014/1999.
  3. Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Nomor Skep/06/X/1999, Nomor 973-1228 dan Nomor SKEP/02/X/1999.
  4. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
  5. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  6. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 3/98.
  7. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 4/98.

 

  1. Beberapa ketentuan tentang Kantor Samsat.
  2. Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) merupakan wadah yang melaksanakan tugas secara bersama dari 3 (tiga) Instansi yaitu Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Dinas Pendapatan Daerah dan PT. Jasa Raharja.
  3. Tugas pokoknya adalah melaksanakan pungutan pajak terhadap kendaraan bermotor dan membantu pelayanan terhadap masyarakat yang berkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor tersebut.
  4. Koordinator Samsat adalah Kepala Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah sedang yang menjadi anggota adalah petugas dari unsur Dinas Pendapatan Daerah dan PT. Jasa Raharja.
  5. Fasilitator untuk keberadaan Samsat ini adalah Pemerintah Daerah dalam hal ini diserahkan tugasnya kepada Dinas Pendapatan Daerah.
  6. Lokasi Samsat berada di setiap kabupaten dan kota, dengan memperhatikan situasi, kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
  7. Kegiatan Samsat adalah mengolah dan memproses produk dengan hasil antara lain berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pungutan PKB dan BBNKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).

Tidak ada komentar: