Pergantian karyawan turnover sendiri menurut Tjahjono(2017: 114) terbagi menjadi dua jenis yaitu pergantian paksa (involuntary turnover) dan pergantian sukarela (voluntary turnover). Pergantian paksa merupakan pergantian karyawan yang disebabkan oleh permintaan perusahaan, sedangkan pergantian
sukarela merupakan pergantian karyawan yang disebabkan oleh inisiatif karyawan itu seendiri.Turnover (pindah kerja) juga tindakan puncak dari segala perilaku yang disebabkan oleh pekerjaan karyawan terhadap pekerjaan, apabila karyawan tidak menyukai pekerjaan, maka mereka akan mencari tempat kerja lain(Priansa, 2018: 296). Ridlo(2012:10) mendefinisikan bahwa turnover adalah berhentinya individu dari anggota dari anggota suatu organisasi dengan disertai pemberian imbalan keungan oleh organisasi yang bersangkutan.Menurut Hasibuan (2013:52), turnoverkaryawan adalah hubungan antara masuknya dan keluarnya karyawan di suatu perusahaan yang sedang dinaunginya.Turnovermerupakan persepsi subjektif dari anggota organisasi untuk meninggalkan pekerjaan mereka saat ini untuk mencari peluanglain. (Kartono,2017).Putro, Praweswari dan Qomariyah(2020) yang mendefinisikan maksud pendapatan sebagai batas pendapatan pada penghentian keanggotaan suatu organisasi disertai dengan pemberian imbalan finansial oleh organisasi terkait.Menurut Ridlo (2012: 11) turnover sangat diperhatikan oleh pakar ekonomi dan sosial, karena ditinjau dari berbagai sisi perusahaan akan mengalami kerugian. Terlebih jika turnover tersebut terjadi dalam manajemen lini menengah, kerugian yang ditanggung perusahaan akan semakin membengkak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar