Selasa, 20 Desember 2022

Unsur-unsur Kredit (skripsi, tesis, dan disertasi)

Sebagai mana diketahui bahwa unsur esensial dari kredit bank adalah kepercayaan dari bank sebagai kreditur terhadap nasabah peminjam kepada debitur. Kepercayaan tersebut timbul karena dipenuhinya segala ketentuandanpersyaratanya untuk memperoleh kredit Bank oleh debitur. Menurut Hermansyah (2005:56) antara lain :1.Jelasnya tujuan peruntukan kredit2.Adanya benda jaminan atau agunanMakna dari kepercayaan tersebut adalah adanya Keyakinan dari Bank sebagai kreditor bahwa kredit yang diberikan akan bersungguh-sungguh diterima kembali dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.Unsur-unsur kredit terdiri dari :1.KepercayaanYaitu suatu keyakinan oemberian kredit (Bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang,barang, atau jasa akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank karena sebelum dana diluncurkan, sudah dilakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang nasabah. Penelitiandan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemauan dan kemampuanya dalam membayar kredit yang disalurkan.
 2.KesepakatanYaitu disamping unsur kepercayaan didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara pemberi kredit dengan penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibanya masing-masing. Kesepakatan penyaluran kredit dituangkan dalam akad kredit yang ditandatangani oleh kedua belah pihak bank dan nasabah.3.Jangka waktuYaitu setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki jangka waktu.4.Resiko (Degree of Risk)Yaitu faktor resiko kerugian diakibatkan dua hal, yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah disengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko yang diakibatkan terjadinya musibah seperti bencana alam. Penyebab tidak tertagih sebenarnya dikarenakan adanya suatu tenggang waktu pengembalian (jangka waktu) suatu kredit semakin besar resiko tidak tertagih, demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja maupun resiko yang tidak disengaja.5.Balas JasaYaitu akibat pemberian fasilitas kredit bank tertentu mengharapkan suatu keuntungan dalam jumah tertentu. Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga bagi bank prinsip konvensional.
 Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi dan komisi, serta biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan utama bank, sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.

Tidak ada komentar: