Pada dasarnya pemberiankredit oleh bank kepada nasabah debitur, berpedoman kepada 2 prinsip.Menurut Hermansyah(2005:61) yaitu:1.Prinsip KepercayaanDalam hal ini dapat dikatakan bahwa pemberian kredit oleh bank kepada nasabah debitur selalu didasarkan kepada kepercayaan. Bank mempunyai kepercayaan bahwa kredit yang diberikannya bermanfaat bagi nasabah debitur sesuai dengan peruntukannya dan terutama sekali bank percaya nasabah debitur yang bersangkutan mampu melunasi utang kredit beserta bunga dalam jangka waktu yang telah ditentukan.2.PrinsipKehati-hatian (Prudential Principle)Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk pemberian kredit nasabah debitur harus selalu berpedoman dan menerapkan prinsip kehati-hatian.Prinsip ini antara lain diwujudkandalambentuk penerapan secara konsisten berdasarkan itikad baik terhadap semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberian kredit oleh bank yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar